KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
FKTP tempat berobat sendiri telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan sesuai alamat tinggal masing-masing peserta.
Namun, bagaimana jika sedang berada di luar kota? Apakah BPJS Kesehatan masih bisa digunakan?
Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk berobat di luar kota.
Hal tersebut sesuai dengan prinsip portabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pogram JKN juga dapat dimanfaatkan di mana saja dan tentunya kapan saja," ujar pria yang akrab disapa Ardi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Dikutip dari Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, prinsip portabilitas adalah salah satu dari sembilan prinsip dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
Prinsip ini mengamanatkan agar setiap peserta program JKN bisa mengakses layanan kesehatan di mana pun mereka berada, di seluruh wilayah Indonesia.
Ardi menambahkan, sesuai ketentuan, peserta di luar wilayah FKTP tempat mereka terdaftar dapat mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.
Sementara itu, dalam keadaan darurat, peserta juga dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit.
"Baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak," terang Ardi.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni:
"(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:
a. berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau
b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama."
Baca juga: Akan Dihapus mulai 1 Januari 2025, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini?
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota
Adapun cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar FKTP terdaftar, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk alias KTP peserta.
"Tinggal datang ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat lalu tunjukkan KTP," katanya.
Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, peserta yang sedang di luar kota untuk suatu keperluan dapat mengakses pelayanan di FKTP daerah kunjungan.
"Misal tugas kerja luar kota, mudik Lebaran, maka dapat mengakses pelayanan di FKTP di daerah kunjungan, walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Jumat.
Peserta juga dapat menggunakan layanan di faskes atau rumah sakit mana pun di wilayah Indonesia jika dalam kondisi gawat darurat.
Terkait hal ini, Muttaqien pun menegaskan, faskes tidak diperkenankan untuk menarik biaya dari peserta terhadap pelayanan yang diberikan.
"Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai indikasi medis yang ada," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.