KOMPAS.com - Sejumlah kementerian hingga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ramai-ramai melarang pegawainya pamer harta kekayaan di media sosial.
Hal tersebut dilakukan setelah ramai kasus sejumlah pejabat pamer harta kekayaan yang dinilai tidak wajar, seperti eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu ada pula nama Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra juga disorot publik.
Salah satu instansi yang melarang pegawainya pamer harta kekayaan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Surat dari DJPL yang meminta pegawainya tidak menunjukkan gaya hidup glamour juga sudah tersebar di media sosial.
"Fakta bhw pejabat skrg kaya2. Sampai2 srt edaran agar tdk pamer hartapun dikeluarkan," cuit akun ini pada Jumat (10/3/2023).
Alasan DJPL larang pegawai pamer harta
Menurut unggahan tersebut, larangan dari DJPL kepada pegawai agar tidak pamer harta termuat dalam Edaran Nomor am.209/4/19/DJPL/2023 tertanggal 1 Maret 2023.
Disebutkan, DJPL memberikan larangan itu dengan alasan untuk menjaga integritas serta nama baik intansi.
DJPL juga menyampaikan bahwa larangan pamer harta bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
"Perlu dilakukan langkah-langkah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih memalui penerapan pola hidup sederhana. Dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di media sosial maupun masyarakat," tulis DJPL dalam edarannya.
Baca juga: Pamer Harta Berujung Petaka: Eko Darmanto Diperiksa KPK, Istri Turut Dimintai Klarifikasi
Tanggapan Kemenhub
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh DJPL.
Menurut Adita, surat edaran tersebut bagian dari upaya menekankan kembali kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub untuk hidup sederhana.
"Untuk terus menerapkan tata kelola yang baik dan mengutamakan integritas sebagai ASN," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).
Adita menambahkan, keluarnya edaran soal larangan pamer harta kepada pegawai DJPL merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi.
Ia juga mengatakan, Menhub Budi Karya Sumadi selalu menyampaikan pesan yang sama kepada pejabat di lingkungan Kemenhub.
"Ini adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi, apalagi kementerian yang besar seperti Kemenhub," jelasnya.
Baca juga: Jokowi: Rakyat Kecewa Pejabat Pajak dan Bea Cukai Pamer Harta
PT Pelni
Selain DJPL, PT Pelayan Nasional indonesia (Pelni) juga meminta pegawainya untuk menjaga perilaku mereka dan tidak melakukan gaya hidup mewah.
Dengan begitu, mereka dapat berperilaku sesuai code of conduct atau pedoman perilaku yang telah ditetapkan perusahaan.
"Khususnya kepada seluruh pimpinan PT Pelni pun ditekankan untuk menerapkan prinsip good corporate governance. Yaitu menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran," kata Manajer Komunikasi Pelni Ditto Pappilanda kepada Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).
Ditto juga menyampaikan, salah satu cara pihaknya menerapkan prinsip good corporate governance adalah rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahunnya.
"Sehingga setiap pimpinan Pelni merasa diawasi dan dapat mempertanggungjawabkan kekayaannya," jelas Ditto.
Baca juga: Saat Jokowi Sentil Sri Mulyani, Polri, dan Aparat Negara gara-gara Perilaku Pamer Harta...
Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) juga mengeluarkan surat edaran soal larangan pegawai tidak boleh pamer harta.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto ketika dimintai konfirmasi soal rencana pemeriksaan Sudarman.
"Untuk surat edaran segera kami keluarkan," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).
Tak berbeda jauh dengan kementerian dan BUMN lainnya, larangan yang sama juga diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Dilansir dari Kompas.com, ia melarang secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer harta.
"Sudah jelas ya dari arahan presiden supaya ASN tidak pamer kemewahan, supaya taat untuk LHKPN dan seterusnya," ujar Anas.
Ia mengatakan, larangan pamer harta kepada pegawai KemenPAN-RB adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil setelah memperhatikan perkembangan situasi saat ini ketika publik menyoroti harta kekayaan dan gaya hidup mewah pejabat.
Lebih lanjut, Anas juga meminta pegawia KemenPAN-RB untuk patuh melapor LHKPN dan membayar pajak sesuai kewajiban.
Baca juga: Pejabat PNS Pamer Harta di Medsos, Jokowi: Itu Sangat Tidak Pantas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.