Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Cukup Bawa KTP, Ini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa berobat ke faskes cukup dengan membawa KTP. Berikut ini penjelasannya dan caranya
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan kini bisa datang berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kebijakan tersebut bisa memudahkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kartu BPJS-nya rusak, hilang, atau ketinggalan saat akan berobat. 

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan berobat cukup dengan membawa KTP untuk peserta BPJS sudah berlaku nasional. 

"Iya berlaku nasional," kata Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi saat dihubungi Kompas.com (14/3/2023).

Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup membawa KTP, karena NIK yang ada dalam KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai untuk Rawat Inap di RSJ?

Cara berobat pakai KTP bagi peserta BPJS Kesehatan

Ardi menyampaikan, sepanjang peserta JKN atau BPJS Kesehatan berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Ardi dikutip dari Kompas.com (28/2/2023).

Ia mengatakan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Ardi mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi