KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengunggah informasi soal besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).
Unggahan itu dibagikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid pada Kamis (16/3/2023).
"Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak," demikian tulis keterangan dalam unggahan BKN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji telah mengizinkan Kompas.com untuk menggunakan unggahan itu sebagai pemberitaan.
Baca juga: Sederet Fasilitas yang Diterima ASN ketika Pindah ke IKN pada 2024, Apa Saja?
Hingga Jumat (17/3/2023) siang, unggahan BKN soal gaji PNS itu telah dijangkau lebih dari 184.000 kali pengguna Twitter.
Berikut gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:
Gaji pokok awal PNS
Adapun rincian gaji pokok awal PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Kualifikasi Pendidikan | Golongan Ruang/Pangkat | Gaji Pokok |
Sekolah Dasar (SD) |
I/a - Juru Muda | Rp 1.560.800 |
Sekolah Menengah Pertama (SMP) | I/c - Juru | Rp 1.776.600 |
Sekolah Menengah Atas (SMA) | II/a - Pengatur Muda | Rp 2.022.200 |
Diploma 3 (D3) | II/c - Pengatur | Rp 2.301.800 |
Sarjana (S1/DIV) | III/a - Penata Muda | Rp 2.579.400 |
Magister (S2) | III/b - Penata Muda Tingkat I | Rp 2.688.500 |
Doktor (S3) | III/c - Penata | Rp 2.802.300 |
Baca juga: Ramai soal Pria Berseragam PNS Diduga Aniaya Pedagang, Ini Tanggapan BKN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.