Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai di Media Sosial, Berapa Gaji Pokok Awal PNS?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi PNS. Tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atau pengunduran diri.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengunggah informasi soal besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).

Unggahan itu dibagikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid pada Kamis (16/3/2023).

"Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak," demikian tulis keterangan dalam unggahan BKN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji telah mengizinkan Kompas.com untuk menggunakan unggahan itu sebagai pemberitaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sederet Fasilitas yang Diterima ASN ketika Pindah ke IKN pada 2024, Apa Saja?

Hingga Jumat (17/3/2023) siang, unggahan BKN soal gaji PNS itu telah dijangkau lebih dari 184.000 kali pengguna Twitter.

Berikut gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:

Gaji pokok awal PNS

Adapun rincian gaji pokok awal PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Kualifikasi Pendidikan Golongan Ruang/Pangkat Gaji Pokok

Sekolah Dasar (SD)

I/a - Juru Muda Rp 1.560.800
Sekolah Menengah Pertama (SMP) I/c - Juru Rp 1.776.600
Sekolah Menengah Atas (SMA) II/a - Pengatur Muda Rp 2.022.200
Diploma 3 (D3) II/c - Pengatur Rp 2.301.800
Sarjana (S1/DIV) III/a - Penata Muda Rp 2.579.400
Magister (S2) III/b - Penata Muda Tingkat I Rp 2.688.500
Doktor (S3) III/c - Penata Rp 2.802.300

Baca juga: Ramai soal Pria Berseragam PNS Diduga Aniaya Pedagang, Ini Tanggapan BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi