KOMPAS.com - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yant dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan berisi catatan kejahatan pemohon.
Surat ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.
Seiring berjalannya waktu, SKCK dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya oleh instansi atau perusahaan.
Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023
Apa itu SKCK?
Dilansir dari laman polri.go.id, SKCK termasuk surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK dapat diberikan kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan.
Hal tersebut sesuai dengan yang ditandatangani 28 November 2014 lalu.
SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.
Masa berlaku SKCK berlangsung selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika melewati batas.
Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Berikut cara membuat SKCK beserta syarat, langkah, dan biayanya.
Baca juga: Ini Syarat Membuat SKCK bagi WNI dan WNA
Syarat membuat SKCK
Dilansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon menjaukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.
Berikut penjelasannya.
Syarat membuat SKCK di Mabes Polri- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Pemilu 2024: Bacaleg Tak Perlu Lampirkan SKCK ke KPU, Cukup Surat Keterangan Pengadilan
Syarat membuat SKCK di Polda- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Ramai soal Syarat Daftar Anggota DPR Tak Perlu SKCK, KPU: Wajib Pakai!
Langkah-langkah membuat SKCK
Pembuatan SKCK memang dapat dilakukan secara offline. Namun, pemohon akan lebih mudah mengurus dokumen ini secara online karena mereka bisa mengajukannya kapan saja dan di mana saja.
Cara membuat SKCK secara onlineDilansir dari , berikut cara membuat SKCK secara online:
- Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
- Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas
- Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon
- Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran
- Klik "Lanjut"
- Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
- Klik "Lanjut"
- Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi
- Unggah dokumen lainnya
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayarn dengan BRIVA atau secara tunai di loket
- Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK
- Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
Baca juga: Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?
Cara membuat SKCK secara offlineBagi pemohon yang kesulitan membuat SKCK secara online dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.
Berikut cara-caranya:
- Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
- Bayar biaya pembuatan SKCK , bisa secara tunai atau debit jika tersedia
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
- Tunggu sesuai nomor antrian
- SKCK diterima.
Pemohon perlu memahami bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.
Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifanya antarnegara.
Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Baca juga: Satire Bintang Emon, Soroti Syarat Jadi Calon Anggota DPR Tak Perlu SKCK
Biaya membuat SKCK
Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.
Hal tersebut sesuai dengan :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.