Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online dan SIM Keliling 2023

Baca di App
Lihat Foto
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka sebelum masa berlakunya habis.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online atau daring maupun pelayanan SIM keliling di beberapa kota pada hari dan jam kerja.

Pengguna kendaraan bermotor cukup melampirkan beberapa dokumen yang bisa didapat secara online maupun fisik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut cara memperpanjang SIM secara online dan SIM keliling 2023.

Syarat perpanjangan SIM secara online

Dilansir dari Digital Korlantas, ada beberapa dokumen yang dijadikan syarat perpanjangan SIM. Berikut daftar persyaratannya:

Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

Cara perpanjang SIM secara online

Cara memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ikuti cara-caranya di bawah ini:

Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Baca juga: Cara Bikin SIM Online 2023, Link, Syarat, dan Biayanya

 

Syarat perpanjang SIM melalui SIM keliling

Selain aplikasi Digital Korlantas, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui SIM keliling yang berada di beberapa kota.

Informasi jadwal dan lokasi SIM keliling dapat dicek melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dan @NTMCLantasPolri untuk nasional.

Jika tidak, cek secara berkala jadwal dan lokasi SIM keliling melalui laman humas.polri.go.id.

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, dokumen yang disyaratkan dalam perpanjangan SIM melalui SIM keliling, yakni:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi.

Perlu dicatat bahwa dokumen tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga: Mengenal SIM Internasional dan Bedanya dengan SIM Biasa

Cara perpanjangan SIM melalui SIM keliling

Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui SIM keliling dengan memantau jadwal dan lokasi yang dirilis Polri.

Kunjungi SIM keliling pada jam kerja dan lampirkan dokumen yangs udah disyaratkan.

Biaya perpanjangan SIM

Dilansir dari korlantas.polri.go.id, pemohon harus membayarkan sejumlah biaya ketika mengurus perpanjangan SIM.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah karena biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Berikut penjelasannya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
  • SIM D dan D1: Rp 30.000

Untuk melakukan tes rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Baca juga: Video Viral Anak SMP Nyetir Mobil, Warganet Sebut Pasti Tak Punya SIM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi