KOMPAS.com - Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.
Menurut Muchammad Ichsan dalam Pengantar Hukum Islam (2015), hukum Islam merupakan hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-Nya di dunia dan akhirat.
Terdapat empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama, yakni Al Quran, hadis atau sunnah, ijma, serta qiyas.
Al Quran dan hadis merupakan sumber utama sistem hukum ini. Sementara ijma dan qiyas, adalah bentuk ijtihad para ulama saat tidak menemukan ketentuan di dalam dua sumber utama.
Adapun dalam penerapannya, hukum Islam secara garis besar terbagi menjadi lima macam, yakni wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
Berikut penjelasannya:
5 hukum Islam dan contohnya
Eva Iryani dalam artikel jurnal berjudul Hukum Islam, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (2017) menjelaskan, lima hukum Islam merupakan aturan bagi Muslim untuk menjalani kehidupan.
Berikut lima macam hukum Islam beserta contohnya:
1. WajibWajib adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan akan menerima dosa.
Beberapa contoh perbuatan yang memiliki hukum wajib, antara lain:
- Shalat lima waktu
- Puasa Ramadhan
- Melaksanakan ibadah haji bagi Muslim yang mampu.
Sunnah adalah suatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan, tetapi tidak sampai ke tahap wajib.
Seseorang yang mengerjakan perbuatan sunnah akan menerima pahala, tetapi tidak akan mendapatkan dosa atau sanksi apabila meninggalkannya.
Beberapa perbuatan yang masuk dalam kategori sunnah, yakni:
- Shalat rawatib yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat wajib
- Membaca shalawat
- Sedekah.
Hukum Islam selanjutnya adalah haram, yakni suatu perbuatan yang apabila dilakukan atau dikerjakan akan mendapatkan sanksi berupa dosa.
Sebaliknya, perbuatan haram yang ditinggalkan justru akan mendatangkan ganjaran atau pahala.
Contoh perbuatan haram, antara lain:
- Berbuat zina
- Minum alkohol
- Bermain judi
- Mencuri
- Korupsi
Makruh adalah hukum Islam selanjutnya, yakni suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan lebih baik daripada mengerjakannya.
Di sisi lain, ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan syara terhadap suatu perbuatan.
Namun, larangan ini tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Adapun perbuatan yang tergolong makruh, adalah merokok.
5. MubahMubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama untuk mengerjakannya maupun meninggalkannya.
Sementara itu, perbuatan yang tergolong mubah, antara lain sarapan, menjalankan bisnis, dan berolahraga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.