KOMPAS.com – Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan setoran di lingkungan pemerintahannya.
Penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023).
Berikut fakta Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai terkena OTT:
Jadi tersangka bersama anak buah dan pemeriksa BPK
Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut yakni Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan 2024 (Muhammad Adil); Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: OTT Bupati Pemalang dan Mengapa Kepala Daerah Tak Jera Lakukan Korupsi?
Tersangka tiga kasus dugaan korupsi
Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil, yaitu umrah, dinas, dan pemeriksaan keuangan oleh BPK.
Kasus pertama, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui tersangka Fitria.
Kasus kedua, Adil diduga memungut setoran dari satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) dengan besaran sekitar 5 hingga 10 persen bagi setiap SKPD.
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.
Kasus terakhir, Adil diduga menyuap Fahmi sekitar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Baca juga: Ramai soal KPK Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol di Indonesia, Apa Saja?
Dijerat pasal berlapis
Atas ketiga perkara tersebut, KPK menetapkan Adil sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK Bupati Pemalang
Deklarasi sebagai calon gubernur Riau
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/4/2023), Adil pernah mendeklarasikan diri sebagai calon gubernur Riau pada Pilkada 2024.
Deklarasi tersebut diadakan di Pendopo Amarta Puri Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (29/1/2022).
Saat itu, Adil menjadi orang pertama yang mendeklarasikan diri menjadi bakal calon gubernur Riau. Dia mengaku akan memprioritaskan pendidikan apabila terpilih.
“Kita yakin dan berkomitmen dan punya prinsip bahwa sudah layaklah maju menjadi gubernur Riau 2024-2029. Visi dan misi sudah kita persiapkan. Menuju Riau cerdas, maju, dan bermartabat,” ucap Adil usai deklarasi saat itu.
Baca juga: Profil Bupati Kepulauan Meranti yang Ditangkap KPK, Pernah Marah-marah ke Kemenkeu
Marah-marah ke Kemenkeu
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/4/2023), Adil sempat viral usai video dirinya mengungkapkan kekesalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lucky Alfirman, beredar di media sosial.
Saat itu kekesalannya ia sampaikan dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja se-Indonesia di Pekanbaru pada Kamis (8/12/2022).
Ia mengaku kesal lantaran dana bagi hasil (DBH) produksi minyak dari Kepulauan Meranti yang diberikan Kemenkeu nilainya terlalu kecil.
Padahal, menurutnya, Kepulauan Meranti adalah penghasil minyak mentah yang harganya belakangan melambung.
Namun, DBH yang didapatkan menurutnya tidak sebanding dengan produksi dan kenaikan harga minyak.
“Meranti itu daerah termiskin se-Indonesia, penghasil minyak, termiskin, ekstrem lagi. Pertanyaan saya, bagaimana kami tidak miskin, uang kami tidak dikasihkan,” ungkap Adil kala itu.
Baca juga: Sudrajad Dimyati dan Deretan Tersangka OTT KPK di Mahkamah Agung
Miliki harta Rp 4,7 miliar
Muhammad Adil tercatat memiliki harta kekayaan senilai total Rp 4,7 miliar berdasarkan laporan pada 29 Maret 2022 di Laporan Kekayaan Hasil Penyelenggara Negara yang dapat diakses melalui elkhpn.kpk.go.id.
Harta kekayaan paling besar berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 4.367.400.000 berupa 74 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Bengkalis.
Ia juga melaporkan memiliki satu mobil dan empat sepeda motor dengan nilai total Rp 174 juta.
Adil diketahui juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 244.177.310.
Dengan demikian, Adil tercatat mempunyai harta kekayaan total Rp 4.785.577.310 dan tidak memiliki utang.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Kepulauan Meranti yang Terjaring OTT KPK
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Idon Tanjung, Nur Rohmi Aida I Editor: Bagus Santosa, David Oliver Purba, Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.