KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan, baik itu laki-laki, perempuan, orang dewasa dan juga anak-anak.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar ra berikut ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah pada bulan Ramadhan.
Selain itu, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan pada Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?
Lantas, berapa besaran zakat fitrah, siapa yang berhak menerima, dan kapan waktu yang tepat dalam membayar zakat fitrah?
Berapa besaran zakat fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Besaran untuk zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama yang di antaranya termasuk Syekh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di setiap daerah.
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?
1. DKI JakartaBerdasarkan SK Ketua BAZNAS No 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 45.000/orang.
2. Jawa BaratBaznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah berbentuk uang sesuai SE No 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
Dalam aturan tersebut, nominal zakat fitrah yang paling besar ditempati oleh Cianjur (Rp 34.000 dan Rp 62.000 tergantung jenis beras) serta Bogor dan Depok dengan Rp 45.000.
Sementara nominal paling rendah ditempati oleh Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp 30.000/orang.
3. SemarangBaznas Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah 2023 setara dengan uang sejumlah Rp 35.000 per jiwa.
Penetapan ini dapat dijadikan acuan untuk wilayah Jawa Tengah lainnya.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Sementara itu, Baznas DIY menetapkan bahwa warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat membayar zakat fitrah 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 35.000 per jiwa.
Sementara besaran fidiah yang harus dibayarkan orang yang berhalangan puasa adalah Rp 10.000 setiap orang.
Untuk informasi besaran zakat fitrah di wilayah Indonesia lainnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya
Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?
Berikut ini adalah daftar 8 orang penerima zakat fitrah:
- Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
- Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...
Kapan waktu membayar zakat fitrah?
Dilansir dari Kompas.com (2022), dalam membayar zakat fitrah, terdapat batasan waktu yang perlu diperhatian.
Apabila seseorang melewati batas waktu pembayaran zakat fitrah, seorang Muslim yang awalnya hendak mendapatkan pahala besar bisa berubah menjadi dosa besar.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Baca juga: Sekilas tentang Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya
Hukum membayarkan zakat fitrah
- Wajib: Saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
- Sunah: Saat shalat Subuh dan sebelum Shalat Idul Fitri dilakukan.
- Mubah: Pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
- Makruh: Setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
- Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Dari penjelasan tersebut, maka seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melakukannya sebelum shalat Idul Fitri.
Sedangkan untuk penerima zakat fitrah (mustahik) penyalurannya dilakukan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?
(Sumber: Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Sari Hardiyanto, Inten Esti Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.