KOMPAS.com - Keributan mahasiswa kedokteran koas dan pengunjung di Rumah Sakit (RS) Pirngadi, Medan, Sumatera Utara, videonya viral di media sosial.
Diberitakan Kompas.com Rabu (12/4/2023), keributan itu terjadi di halaman parkir RS pada Senin (10/4/2023).
Dalam video, calon dokter itu mengaku tak takut direkam dan diviralkan, meski dirinya merasa tak nyaman.
Belakangan, kasus itu berakhir damai. Dokter koas dan pengunjung telah saling memaafkan. Keduanya juga menyadari keributan itu karena salah komunikasi.
Terlepas dari itu, merekam tanpa izin apakah bisa dipidana?
Penjelasan ahli hukum
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana.
Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Iya bisa, di Pasal 32 UU ITE ayat (2) itu ada. Selain itu juga bisa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 27 dan 45. Tentu penerapan hukumnya tidak saklek," ujar Pujiyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Ia pun menjelaskan maksud dari penerapan hukum yang tidak saklek tersebut.
"Misalnya kita memviralkan pelaku kejahatan, tentu hal demikian dikecualikan," jelasnya.
Sebaliknya, apabila merekam sudah dengan izin, maka itu tidak akan menjadi masalah. "Kalau ada izin aman," terangnya.
Baca juga: Viral, Video Wanita Diduga Dokter Cekcok dengan Pengemudi Mobil, RSUD Pirngadi: Dia Itu Koas
Bagaimana bila video tidak disebar di medsos?
Senada, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, merekam seseorang tanpa izin, terlebih menampilkan wajah orang tersebut, dapat dituntut pidana.
Menurut Fickar, hal itu berlaku jika rekaman video atau foto disebarkan di media sosial.
"Sepanjang tidak ditayangkan di media sosial, tidak ada larangan atau tidak dihukum, tetapi jika ditayangkan kecuali untuk kepentingan pemberitaan, maka perbuatan tersebut dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," ujar Fickar, kepada Kompas.com, Jumat.
Adapun dasar hukumnya, terang dia, dapat menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Hanya saja, Fickar melanjutkan, pada Pasal 335 KUHP kata-kata perbuatan tidak menyenangkan telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Jadi penekanannya Pasal 335 KUHP ini adalah sifat perbuatan yang intimidatif. Soal medianya bisa apa saja, termasuk WhatsApp, juga rekaman HP," paparnya.
Baca juga: Pegawai Alfamart Diancam UU ITE Setelah Rekam Pelaku Pencurian, Hotman Paris Siap Bela
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.