Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Rp 5.000 Dicorat-coret Menyerupai "Mumun", BI: Ada Sanksi Penjara dan Dendanya!

Baca di App
Lihat Foto
TikTok/@hestivitra01
Tangkapan layar video TikTok yang menampilkan uang pecahan Rp 5.000 dicoret-coret
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang merekam penampilan uang Rp 5.000 dicorat-coret, ramai di media sosial.

Diunggah oleh akun TikTok ini, Sabtu (15/4/2023), video merekam satu lembar uang pecahan Rp 5.000 yang dilipat menjadi dua bagian.

"Ketika nerima uang dari cust sekilas baik baik saja, endingnya," tertulis dalam videonya.

Semula tampak normal, tetapi saat orang dalam video melebarkan liputan uang, terlihat gambar pahlawan di Rupiah yang dicoret menyerupai hantu pocong.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi pengunggah, warganet pun mengatakan bahwa gambar uang Rupiah tersebut menjadi mirip dengan Mumun, pocong wanita yang sempat menghiasi layar kaca Indonesia.

"Ternyata 5rb emisi baru gambarnya mumun," tulis akun Rita**.

"Itu Mumun apa Jefri," timpal warganet dengan akun Anggr****.

Hingga Senin (17/4/2023) siang, video uang pecahan Rp 5.000 yang dicorat-coret ini telah ditonton lebih dari 1,2 juta kali, disukai 49.000 warganet, dan dikomentari 2.000 warganet.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?

Baca juga: Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Libur Lebaran 2023


Memelihara Rupiah adalah tugas WNI

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan, memelihara Rupiah adalah tugas seluruh warga negara Indonesia.

"Merusak Rupiah sebuah perbuatan yang sungguh tidak bertanggung jawab. Memalukan," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurut Erwin, setiap lembar Rupiah didesain dengan sangat baik, bukan hanya untuk menghindari pemalsuan.

Akan tetapi, juga didesain dengan bangga untuk menampilkan pahlawan, keragaman budaya, dan tempat-tempat terbaik di negeri ini.

"Rupiah kemudian dicetak dengan kertas dan proses khusus, lantas didistribusikan ke seluruh pelosok negeri," kata dia.

Dia melanjutkan, terdapat aturan hukum yang menjaga kedaulatan Rupiah, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk hal itu," ujarnya.

Adapun merujuk pada UU Mata Uang, setiap orang yang dengan sengaja merusak Rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Viral, Video Pria Diduga Ganti QRIS Kotak Amal Masjid, BI: Terdaftar Nama Restorasi Masjid tapi Merchant Reguler

Dapat ditukar di BI dan bank umum

Lebih lanjut Erwin menyampaikan, Rupiah yang rusak karena dicoret boleh ditukarkan di Bank Indonesia maupun bank umum.

"Kami bisa terima (penukaran uang rusak) atau bisa juga lewat bank umum," kata dia.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, penggantian dikarenakan uang Rupiah tidak layar edar, yakni memiliki salah satu kriteria berikut:

  • Hilang sebagian, lebih dari 50 mm persegi
  • lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Sobek lebih dari 8 mm
  • Diselotip lebih dari 25 mm persegi.

Adapun dikutip dari laman resmi BI, berikut syarat penggantian uang rusak atau cacat dengan nilai yang sesuai nominalnya:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
  • Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi