Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. BPJAMSOSTEK
Banyak orang mungkin belum paham perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun (JP), bisa mencairkan Jaminan Pensiun  ketika memasuki usia pensiun.

Sebagaimana dikutip dari laman Indonesiabaik, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.

Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.

Lantas, bagaimana cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan klaim jaminan pensiun

Peserta dapat melakukan klaim Jaminan Pensiun asalkan memenuhi ketentuan kondisi yakni:

Besaran pencairan tersebut merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.

Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT

Syarat klaim Jaminan Pensiun

Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang diperlukan saat klaim jaminan pensiun sebagaimana dikutip dari laaman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat klaim berdasarkan kondisi:

1. Usia pensiun

Saat memasuki usia pensiun, dokumen yang diperlukan untuk klaim jaminan pensiun yakni:

2. Cacat total tetap

Bagi peserta yang klaim JP karena kondisi cacat total tetap, maka dokumen yang diperlukan yakni:

3. Janda atau duda

Bagi janda atau duda yang ingin melakukan klaim JP milik istri/suami yang sudah meninggal/pensiun maka syarat yang ia butuhkan yakni:

4. Anak

Anak dari peserta yang telah meninggal dunia bisa klaim dana Jaminan Pensiun milik orang tuanya, dengan pesyaratan sebagai berikut:

Bagi anak yang masih di bawah usia 18 tahun, maka persyaratannya sebagai berikut:

5. Orang tua

Orang tua dari peserta yang meninggal dunia juga bisa mengajukan klaim Jaminan Pensiun anaknya dengan membawa syarat sebagai berikut:

Cara mencairkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengajukan klaim Jaminan Pensiun bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakeraan terdekat.

Selanjutnya proses klaim BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi