KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun (JP), bisa mencairkan Jaminan Pensiun ketika memasuki usia pensiun.
Sebagaimana dikutip dari laman Indonesiabaik, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.
Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.
Lantas, bagaimana cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Ketentuan klaim jaminan pensiun
Peserta dapat melakukan klaim Jaminan Pensiun asalkan memenuhi ketentuan kondisi yakni:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
- Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar
- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak
Besaran pencairan tersebut merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT
Syarat klaim Jaminan Pensiun
Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang diperlukan saat klaim jaminan pensiun sebagaimana dikutip dari laaman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat klaim berdasarkan kondisi:
1. Usia pensiunSaat memasuki usia pensiun, dokumen yang diperlukan untuk klaim jaminan pensiun yakni:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotokopi KTP
- fotokopi Kartu Keluarga
Bagi peserta yang klaim JP karena kondisi cacat total tetap, maka dokumen yang diperlukan yakni:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
Bagi janda atau duda yang ingin melakukan klaim JP milik istri/suami yang sudah meninggal/pensiun maka syarat yang ia butuhkan yakni:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Anak dari peserta yang telah meninggal dunia bisa klaim dana Jaminan Pensiun milik orang tuanya, dengan pesyaratan sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Bagi anak yang masih di bawah usia 18 tahun, maka persyaratannya sebagai berikut:
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan
- KTP wali anak
Orang tua dari peserta yang meninggal dunia juga bisa mengajukan klaim Jaminan Pensiun anaknya dengan membawa syarat sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotokopi KTP Orang Tua
- fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
Cara mencairkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mengajukan klaim Jaminan Pensiun bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakeraan terdekat.
Selanjutnya proses klaim BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Dilayani oleh petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JP di rekening peserta
Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+