KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Kristiyanto.
"Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Merujuk akun Instagram @bapenda_jateng, Selasa (18/4/2023), program keringanan pajak daerah ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Keringanan tersebut mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.
Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Baca juga: Update Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Terbaru Jawa Timur
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah
Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlangsung mulai 26 April 2023.
Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Sementara itu, program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023.
Pembebasan BBNKB II sendiri berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.
Selain bebas denda PKB dan BBNKB, pemerintah provinsi turut mengadakan pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023.
Berikut rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
- Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Ketentuan pemutihan pajak Jateng 2023
Dikutip dari Kompas.com (25/4/2023), untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.
Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor- STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.