Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Bantuan Korset dari BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Diperlukan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak dan cara mengecek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bantuan subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya adalah korset.

Meski demikian, subsidi korset bagi peserta BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk korset tulang belakang dan hanya diberikan sesuai dengan indikasi medis.

Pemberian korset tulang belakang hanya dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bantuan subsidi korset nantinya dilakukan sesuai dengan batasan plafon yang ditetapkan melalui peraturan, dan pemberian dibatasi untuk waktu tertentu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut cara dan syarat mendapatkan subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan:

Syarat subsidi korset

Guna mendapatkan subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat yang berlaku sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan:

Besaran subsidi korset tulang belakang

Besaran biaya subsidi korset tulang belakang, telah diatur dalam aturan baru Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka plafon korset tulang belakang maksimal adalah Rp 385.000.

Adapun korset, dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

Baca juga: Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?

Cara dapat korset tulang belakang

Untuk bisa mendapatkan korset tulang belakang, caranya yakni sebagai berikut:

  1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
  2. Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli ortopedi kepada petugas puskesmas.
  3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS dan menjalani pemeriksaan kondisi masalah tulang belakang sesuai prosedur dari poli yang ada.
  4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu kesehatan berupa korset tulang belakang untuk digunakan jika memang diperlukan.
  5. Pasien membawa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
  7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.

Baca juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi