KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 sudah mulai dibuka untuk jenjang SD sejak 10 Mei 2023.
Sementara itu untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK sudah mulai dilakukan pra pendaftaran untuk mendata calon peserta didik.
Dikutip dari Kompas.com (11/5/2023), PPDB DKI Jakarta 2023, dibuka melalui 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi akademik dan non akademik.
Sementara untuk jumlah daya tampungnya, PPDB DKI Jakarta 2023 akan menerima peserta dengan jumlah sebagai berikut:
- SD: Sebanyak 93.629 siswa
- SMP: Sebanyak 71.489 siswa
- SMA: Sebanyak 28.947 siswa
- SMK: Sebanyak 19.387 siswa.
Bagi calon peserta didik yang hendak melanjutkan sekolah di wilayah DKI Jakarta bisa melakukan pendaftaran dengan memperhatikan jalur dan syarat yang berlaku.
Berikut ini informasi terkait link, syarat, dan cara mendaftar PPDB DKI Jakarta 2023:
Baca juga: PPDB Jakarta 2023 SD: Ini Cara Pengajuan Akun dan Jadwalnya
Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023
Dilansir dari laman resmi PPDB Jakarta, berikut jadwal PPDM DKI Jakarta untuk masing-masing jenjang pendidikan:
1. Pra pendaftaran
- SMP, SMA dan SMK: 10 Mei-Juni 2023
2. Verifikasi KK dan pengajuan akun
- SD: mulai 15 Mei 2023
- SMP: mulai 19 Mei 2023
- SMA dan SMK: mulai 24 Mei 2023
3. Jalur prestasi, disabilitas, dan PPDB bersama tahap 1
- Jalur prestasi (SMP, SMA, SMK), disabilitas (SD, SMP, SMA, SMK), PPDB bersama tahap 1 (SMA, SMK): 12-16 Juni 2023
4. Anak panti, anak nakes, PTO, dan anak guru
- SD, SMP, SMA, SMK: 12 Juni-1 Juli 2023
5. Jalur afirmasi dan PPDB bersama tahap 2
- Afirmasi (SD, SMP, SMK): 19-23 Juni 2023
- PPDB bersama tahap 2 (SMA, SMK): 19-23 Juni 2023
6. Jalur zonasi
- SD: 12-16 Juni 2023
- SMP, SMA: 26 Juni-1 Juli 2023
7. Tahap kedua dan tahap ketiga
- SD 2: 26 Juni-1 Juli 2023
- SD 3: 3-7 Juli 2023
- SMP, SMA, SMK tahap 2: 3-7 Juli 2023
- PPDB bersama tahap 3 (SMA, SMK): 3-7 Juli 2023
8. PAUD, SLB, PKBM
- PAUD tahap 1: 19-27 Juni 2023
- PAUD tahap 2: 28 Juni-7 Juli 2023
- SLB: 19 Juni-7 Juli 2023
- PKBM tahap 1: 17-25 Juli 2023
- PKBM tahap 2: 26 Juli-1 Agustus 2023
Baca juga: Apa Alasan Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung Masuk SD?
Syarat PPDB DKI Jakarta 2023
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- KK sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan dilaksanakan secara luring.
- CPDB berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Baca juga: 20 SMA Terbaik di DKI Jakarta dan Jawa Barat, Mana Saja?
Syarat pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA, SMKPra pendaftaran adalah proses awal dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta. Hal ini karena, pra pendaftaran merupakan langkah awal untuk pendataan calon peserta didik.
- CPDB atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
- CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
- CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
- KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: 7 Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD
Dokumen pra pendaftaran PPDB Jakarta 2023Jenjang SMP
- Kartu Keluarga (KK)
- Nilai rapor kelas 4 (Semester 1 dan 2), kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan kelas 6 (Semester 1)
- Sertifikat akreditasi sekolah
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non akademik
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen
Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga (KK)
- Nilai rapor kelas 7 (Semester 1 dan 2), kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan kelas 9 (Semester 1)
- Sertifikat akreditasi sekolah
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen
Dokumen KK, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki.
Cara mendaftar PPDB DKI Jakarta 2023
1. Pengajuan Akun
Calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun' sesuai jenjang
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator
2. Cek status ajuan akun dan KK
Calon peserta didik baru dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang
3. Aktivasi PIN/token
CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/otken dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
- Mengganti PIN/otken dengan password;
- Setelah melakukan aktivasi PIN/otken dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan
4. Pemilihan sekolah tujuan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
5. Memantau Hasil Seleksi
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
- Calon peserta didik bisa mengunjungi laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Selanjutnya calon peserta didik melakukan pendaftaran pada menu registrasi
- Isi formulir secara online
- Kemudian cetak tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
- Login kembali ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
- Unggah hasil pindai atau foto dokumen asli
- Periksa hasil verifikasi dokumen yang diunggah
- Lalu cetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran