KOMPAS.com - Tambal gigi merupakan prosedur memperbaiki gigi berlubang agar kembali berfungsi seperti semula.
Menjadi salah satu bagian dari perawatan kesehatan, warganet pun bertanya apakah biaya tambal gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
"Tambal gigi bisa pake BPJS Kan yaa? Itu apakah harus ke puskesmas dulu?" tanya warganet Twitter, Minggu (15/5/2023).
"Mau nanya kak, kalo tambal gigi emang di cover bpjs?" kata warganet lain, Minggu.
Lantas, bagaimana prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan bahwa biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.
"Pelayanan gigi diberikan sesuai dengan kondisi medis yang ada, termasuk tambal gigi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Menurut Muttaqien, pelayanan gigi dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Khusus FKTP, pelayanan diberikan untuk kesehatan gigi non-spesialistik, seperti:
- Pemeriksaan gigi
- Pengobatan gigi
- Konsultasi medis
- Paramedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pascaekstraksi
- Tumpatan gigi atau tambal gigi
- Scaling atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut.
"Dapat juga dilakukan pelayanan protesa gigi (gigi palsu) yang dilakukan sesuai standar kompetensi dokter gigi," terang Muttaqien.
Sementara itu, pemeriksaan spesialistik gigi tidak dapat dilakukan FKTP, melainkan harus oleh FKRTL.
Baca juga: Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?
Prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com (4/1/2023), peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan tambal gigi di FKTP.
FKTP atau faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.
Peserta juga bisa melakukan pemeriksaan spesialistik terhadap gigi di FKRTL atau faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di FKTP dan berdasarkan indikasi medis.
Berikut prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:
1. Faskes pertama- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.
- FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.
- Apabila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat. Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/subspesialis.
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
- Peserta membawa identitas serta surat rujukan dari FKTP.
- Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
- Peserta kemudin akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.