KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah 5 tahun. Pemilik SIM bisa memperpanjang kembali masa berlaku setelah 5 tahun.
Masa berlaku SIM di Indonesia yang berlaku selama 5 tahun ini sebelumnya digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.
Dia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Arifin, masa berlaku SIM saat ini yang hanya 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.
Dia juga mengaku merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas
Lantas, berapa lama masa berlaku SIM di beberapa negara ASEAN?
SIM di Malaysia berlaku 10 tahun
SIM di Malaysia bisa berlaku hingga 10 tahun, lebih lama dari masa berlaku SIM di Indonesia.
Malaysia baru-baru ini mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan masa SIM terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2023.
Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan, perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
"Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja," ujarnya.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, bukan warga negara asing.
Di Singapura, SIM berlaku seumur hidup
Berbeda dengan sejumlah negara lainnya, di Singapura, SIM untuk warga negara bahkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, dikutip dari Guide Me Singapore.
Tetapi bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Baca juga: Membandingkan Masa Berlaku SIM di Indonesia dengan Negara Tetangga
Thailand
Masa berlaku SIM di Thailand hampir sama dengan di Indonesia yakni 5 tahun.
Dikutip dari Axle Addict, surat izin mengemudi di Thailand berlaku hingga lima tahun setelah diterbitkan pada tanggal ulang tahun pemilik.
Pemilik SIM dapat memperbarui SIM hingga tiga bulan sebelum berakhirnya lisensi saat ini.
Jika SIM telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, warga harus mengikuti kembali tes teori tertulis dan mencapai skor minimal 90.
Masa berlaku SIM di Brunei Darussalam
Di negara ini, warga yang berhasil lulus ujian mengemudi dapat mengajukan SIM Sementara yang berlaku selama satu tahun, dikutip dari laman resmi Departemen Transportasi Darat Brunei Darussalam.
Setelah satu tahun, akan diperpanjang menjadi SIM Lengkap yang masa berlakunya dapat dipilih menjadi 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau 10 tahun.
Nah, itu lah beberapa masa berlaku SIM di sejumlah negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.