KOMPAS.com - Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui pengguna kendaraan agar mereka berhak mendapat SIM A.
SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.
Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang dan perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Pengguna kendaraan yang ingin membuat SIM A dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Berikut cara membuat SIM A beserta syarat, tahapan, dan biayana tahun 2023:
Syarat membuat SIM A 2023
Sebelum membuat SIM A, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, pembuatan SIM A dapat dilakukan di SATPAS.
Sementara pembuatan SIM A melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR belum dapat dilakukan.
"Sinar belum bisa buat baru," ujar Rifta kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Beli Siomay di Tengah Jalan Bikin Jalan Pantura Macet, Ini Kata Polisi...
Syarat membuat SIM A dapat disimak di bawah ini:
- Usia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik. Sementara kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Perlu dicatat bahwa pemeriksaan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.
Sementara pemeriksaan rohani dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.
Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas
Tahapan membuat SIM A 2023
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon ketika mengajukan pembuatan SIM di SATPAS.
Berikut tahapan membuat SIM A 2023:
- Mendatangi SATPAS pada hari dan jam kerja.
- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
- Mengikuti ujian teori berbasis komputer. Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.
- Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.
- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri untu SIM A.
- Tunggu beberapa saat sampai SIM A selesai dicetak.
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023
Biaya membuat SIM A 2023
Pada 2023, biaya membuat SIM A masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya membuat SIM A dan SIM A umum yang sudah ditetapkan sebesar Rp 120.000.
Pemohon SIM A umum juga dikenakan biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sebesar Rp 50.000.
Biaya tersebut belum termasuk jaminan asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 75.000.
Baca juga: Ramai soal Gagal Ujian Praktik SIM C pada Bagian Zig-zag, Mengapa Harus Ada Tes Zig-zag?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.