KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus penipuan yang digunakan oleh dua wanita kembar Rihana-Rihani terkait penipuan preorder (PO) iPhone.
“Iya, modus operasinya skema ponzi, seperti itu banyak digunakan dalam kejahatan,” ungkap Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
PPATK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus penipuan investasi tersebut.
“Produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas tanpa izin, badan hukum, harus ditolak,” tandasnya.
Kasus itu bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan soal dugaan penipuan dengan modus PO iPhone yang dilakukan “Si Kembar”.
Setidaknya sudah ada lima laporan yang masuk ke kepolisian dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir.
Baca juga: Fakta Kasus Penipuan Preorder iPhone Pelaku Si Kembar Rihana-Rihani
Lantas, apa itu skema ponzi?
Penjelasan soal skema ponzi
Dikutip dari Britannica, skema ponzi adalah modus penipuan investasi yang ilegal dengan menjanjikan pengembalian investasi yang cepat, mudah, dan signifikan dengan sedikit atau tanpa risiko.
Skema ini adalah jenis skema berbentuk piramida di mana operator atau pelaku berada di puncak piramida.
Kemudian sekelompok kecil investor pertama diberikan pengembalian investasi yang luar biasa melalui dana yang didapat dari kelompok investor kedua.
Lalu kelompok kedua pada gilirannya dibayar dengan dana yang diperoleh dari investor kelompok ketiga. Begitu seterusnya hingga jumlah calon investor habis dan skema akan runtuh.
Pelaku dapat mengambil sebagian dari investasi yang masuk atau menunggu sampai skema akan runtuh sebelum melarikan diri dengan dana yang sudah terkumpul tersebut.
Baca juga: Modus Penipuan Undangan Format PDF di WhatsApp, Bagaimana Bila Telanjur Dibuka?
Sejarah skema ponzi
Dilansir dari Investopedia, istilah “skema ponzi” berasal dari penipu yang bernama Charles Ponzi pada 1920 awal, namun kasus yang dilakukan Ponzi bukan yang pertama dalam sejarah.
Saat itu, Ponzi melakukan penipuan pada Layanan Pos Amerika Serikat (AS) yang mengembangkan model kupon balasan internasional.
Kupon itu memungkinkan pengirim untuk melakukan pra-pembelian (PO) perangko dan menyertakannya dalam korespondensi mereka.
Penerima akan membawa kupon tersebut ke kantor pos setempat dan menukarnya dengan perangko pos udara prioritas yang diperlukan untuk mengirim balasan.
Jenis pertukaran ini dikenal sebagai arbitrase yang seharusnya bukan merupakan praktik ilegal. Namun, Ponzi menjadi serakah dan meluaskan usahanya itu.
Baca juga: Viral, Utas soal Modus Baru Penipuan Berkedok Penawaran Kerja, Korban Kehilangan Rp 21 Juta
Dengan perusahannya, Perusahaan Bursa Efek, ia menjanjikan pengembalian 50 persen dalam 45 hari atau 100 persen dalam 90 hari. Karena keberhasilannya, investor langsung tertarik.
Daripada menginvestasikan uangnya, Ponsi juztru hanya mendistribusikannya kembali dan memberi tahu investor bahwa mereka mendapat untung.
Skema yang dilakukannya itu berlangsung hingga Agustus 1920 ketika The Boston Post mulai menyelidiki Perusahaan Bursa Efek.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Ponzi ditangkap oleh otoritas federal pada 12 Agustus 1920. Ia didakwa atas beberapan tuduhan penipuan surat.
Ponzi dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada November 1920.
Baca juga: Modus Penipuan Terbaru Lewat DM Instagram, Pelaku Kirim Link Video Mesum
Karakteristik skema ponzi
Dikutip dari Investor, skema ponzi memiliki banyak karakteristik, antara lain:
1. Pengembalian tinggi dengan sedikit atau tanpa risikoSetiap investasi memiliki beberapa tingkat risiko, dan investasi yang menghasilkan pengembalian lebih tinggi biasanya melibatkan lebih banyak risiko.
Bersikaplah untuk selalu sangat curiga terhadap setiap peluang investasi yang “dijamin”.
2. Pengembalian yang terlalu konsistenInvestasi cenderung naik turun dari waktu ke waktu. Bersikaplah skeptis tentang investasi yang secara teratur menghasilkan pengembalian positif terlepas dari kondisi pasar secara keseluruhan.
3. Biasanya tidak terdaftar dalam regulatorRegistrasi penting karena memberi investor akses ke informasi tentang manajemen, produk, layanan, dan keuangan perusahaan.
4. Usaha yang ilegalUndang-undang sekuritas mewajibkan profesional dan perusahaan investasi untuk dilisensikan atau didaftarkan.
Sebagian besar skema ponzi melibatkan individu yang tidak berlisensi atau perusahaan yang tidak terdaftar.
5. Bersifat tertutup dengan strategi kompleksHindari investasi jika tidak memahaminya atau tidak bisa mendapatkan informasi lengkap tentangnya.
6. Dokumen bermasalahKesalahan pernyataan akun mungkin merupakan tanda bahwa dana tidak diinvestasikan seperti yang dijanjikan.
7. Kesulitan menerima pembayaranWaspadalah jika tidak menerima pembayaran atau kesulitan mencairkan uang.
Pelaku skema ponzi kadang-kadang mencoba untuk mencegah peserta mencairkan uang dengan menawarkan pengembalian yang lebih tinggi untuk tetap bertahan.
Baca juga: Ramai soal Penipuan Bermodus File APK Pakai Voice Note, Pakar: Tidak Ada Ancaman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.