KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat terbaru perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) dan kereta api lokal yang mulai berlaku Senin (12/6/2023).
Dalam syarat terbarunya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang kereta api kini diizinkan untuk tidak menggunakan masker.
Penumpang diizinkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat dan tidak tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Untuk itu, pihaknya menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," kata Joni kepada Kompas.com, Senin.
Aturan terbaru naik kereta api
Berikut aturan terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
- Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Baca juga: Dibantu Bidan, Seorang Penumpang Lahirkan Bayi di Kereta Api Dhoho Jurusan Surabaya-Blitar
Joni menjelaskan, aturan ini mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Pihaknya mengatakan, KAI akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa transisi menuju endemi Covid-19.
"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
"KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," sambungnya.
Baca juga: Lowongan Kerja di Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Cek Persyaratannya
Sebelumnya pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik sejak Jumat, 9 Juni 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan pencabutan kewajiban ini, maka masyarakat bebas melepas masker di tempat umum dan fasilitas publik.
Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.
Dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.