KOMPAS.com - Sengkarut pembatalan hasil pemilihan rektor periode 2023-2028 dan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berbuntut panjang.
Kini, dua mantan guru besar UNS yang juga mantan pimpinan MWA UNS, yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampusnya.
Hal tersebut mereka lakukan setelah gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Berkas dugaan korupsi di UNS disampaikan Hasan dan Tri kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).
Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS mengatakan, berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit komite audit MWA.
"Kami (datang ke Balai Kota) dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran, yang berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan, dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apa alasan Hasan dan Tri melaporkan dugaan korupsi di UNS kepada Gibran?
Alasan mantan ptrofesor UNS laporkan dugaan korupsi ke Gibran
Kepada awak media, Hasan mengungkap alasannya bersama Tri melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di UNS kepada Gibran.
Hal itu dilakukan supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran mengetahui adanya dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut.
"Sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi, tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan.
"Sehingga apa yang terjadi pada kami ini adalah di antaranya kami melaporkan dugaan fraud atau dugaan korupsi di UNS," sambungnya.
Rincian korupsi Rp 57 miliar di UNS
Lebih lanjut, Hasan juga merinci besaran dugaan korupsi yang terjadi di UNS. Ia mengatakan, sudah terjadi dugaan korupsi di UNS pada 2022-2023.
Pertama, ia mengatakan ada anggaran yang tidak disetujui oleh MWA UNS namun tetap dijalankan. Anggaran ini, kata Hasan, sebesar Rp 34,6 miliar.
Menurut Hasan, hal tersebut masuk kategori korupsi berdasarkan Undang-undang (UU) atau peraturan korupsi.
"Kemudian, juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain di luar yang disetujui oleh MWA," jelasnya.
Di sisi lain, Hasan juga mengaku menemukan dugaan korupsi terkait pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS.
Anggaran pengadaan tersebut, kata Hasan, kurang lebih Rp 5 miliar namun pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukan langsung.
"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar nanti buktinya ada," jelas Hasan.
"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambungnya.
Baca juga: UNS Siapkan Sanksi Teguran Oknum Dosen FKIP yang Lakukan KDRT Istri
Respons Gibran
Setelah menerima berkas dugaan korupsi di UNS, Gibran mengatakan bahwa ia akan membaca laporan yang disampaikan Hasan dan Tri.
Ia juga mengatakan, bakal berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho yang masa jabatannya diperpanjang usai hasil pemilihan rektor dibatalkan dan MWA UNS dibekukan.
"Coba nanti kami tindak lanjuti ya. Kami coba baca dulu suratnya," ujar Gibran dikutip dari Kompas.com.
"Nanti saya koordinasi lagi dengan Pak Rektor ya," tuturnya.
Baca juga: Viral, Twit Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT, Ini Tanggapan Kampus
Siapa Hasan Fauzi dan Tri Atmojo?
Adapun, Hasan dan Tri yang melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar merupakan mantan pimpinan MWA UNS.
Dulunya, Hasan menjabat sebagai Wakil Ketua MWA, sementara Tri sebagai Sekretaris MWA.
Namun MWA UNS, tempat keduanya menjabat, dibekukan dan diambil alih oleh Kemendikbud Ristek jelang pelantikan Rektor UNS 2023-2028 dilakukan.
MWA UNS dibekukan karena beberapa peraturan dari MWA dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek.
Setelah MWA dibekukan, gelar profesor Hasan dan Tri sebagai guru besar UNS giliran dicopot oleh Nadiem lantaran keduanya dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.
Hasan dan Tri dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
Pada Pasal 3 huruf e dan f, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggang jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan.
Sementara Pasal 5 huruf a berisi larangan PNS tentang penyalahgunaan wewenang.
Pencabutan gelar profesor Hasan dan Tri disebut sebagai buntut persoalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.
Keduanya kemudian menuding Jamal yang kembali menjabat sebagai Rektor UNS menutupi dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampusnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.