Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Punya SIM Saat Kena Tilang, Ini Hukuman dan Dendanya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Salah satu pemotor yang terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2023 karena kedapatan tak menggunakan helm saat melalui Jalan Wijaya 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya.

Aturan tersebut disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh karena itu, bagi setiap pengendara dipastikan harus memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Kewajiban memiliki dan membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia, tetapi menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan dan dan layak membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, petugas akan memberikan sanksi tilang.

Sanksi tilang SIM

Sementara itu bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya, dan tidak dapat menunjukkan kepada polisi saat razia maka bisa dikenai tilang. 

Dikutip dari Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Tidak memiiki SIM denda Rp 1 juta

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi