KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menghapus tes angka "8" dan zig-zag dari ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Sebagai gantinya, Korlantas Polri mengganti tes angka 8 menjadi manuver berbentuk huruf "S". Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (4/8/2023).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Usman Latief, dikutip dari Kompas TV.
Selain mengganti tes angka "8" menjadi manuver berbentuk huruf "S", lintasan ujian praktik SIM C juga diperlebar.
Lebar lintasan yang semula 1,5 kali lebar kendaraan diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Baca juga: Dirlantas Polda Jatim Buka Suara soal Protes Ibu yang Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM di Gresik
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Lantas, apa alasan Polri menghapus materi angka 8 dari ujian praktik SIM C?
Alasan tes angka 8 dihapus
Latief menjelaskan, tujuan tes angka "8" diganti menjadi manuver "S" dilakukan untuk memudahkan para pemohon SIM.
Tak hanya itu, perubahan tersebut juga merupakan instruksi dari Kapolri dan Korlantas Polri.
"Tentunya ada beberapa yang memang dianggap sulit tapi tidak mengurangi keselamatan, yaitu (manuver" angka '8' diganti jadi (manuver) huruf 'S'," tutur Latief, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
"Jadi, manuver ke kanan, manuver ke kiri, sudah terakomodir di situ," sambungnya.
Terkait perubahan materi ujian, Latief menyampaikan bahwa pihaknya bakal melakukan sosialisasi soal perubahan tata cara permohonan SIM kepada masyarakat.
Ia juga menambahkan, kebijakan baru ujian praktik SIM C tersebut mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM C I dan C II 2023 Beserta Biayanya
Tempat ujian SIM C yang sudah hapus angka 8
Meski tes angka 8 sudah dihapus mulai hari ini, Jumat (4/8/2023), belum semua tempat ujian praktik SIM C sudah memberlakukan kebijakan baru dengan manuver huruf S tersebut.
Menurut Latif, kebijakan tersebut baru diberlakukan di beberapa Polres yang berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni:
- Polres Tangerang Kota
- Polres Tangerang
- Polres Tangerang Selatan
- Polres Depok
- Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Ketahui 3 Jenis SIM C, Syarat, dan Biaya Pembuatannya 2023
Skema ujian praktik SIM C
Pemohon yang ingin mengikuti ujian praktik SIM C perlu mengetahui skema ujian praktik terbaru agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023), ujian praktik yang dijalani pemohon akan dimulai dari garis start lalu keluar dari sisi lainnya.
Area untuk ujian praktik SIM C akan berbentuk sirkuit dengan kontur dan spesifikasi yang sudah disesuaikan untuk kebutuhan.
Akan ada tiga lintasan lurus ditambah lima area berbelok. Salah satu dari lintasan ini membentuk huruf "S".
Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional
Pemohon juga akan dihadapkan pada uji pengereman pada sirkuit dengan lintasan 20 meter dan jarak antar patok 2,5 meter.
Di sisi lain, pemohon akan diuji kemampuan berbeloknya pada bagian u-turn dengan panjang lintasan 10 meter.
Polri menyediakan lintasan 2 meter untuk tikungan ketika berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.
Bagian terakhir yang akan dihadapi pemohon adalah uji reaksi rem menghindar. Bagian ini akan menggunakan sisi lintasan lurus dengan panjang 1,6 meter, panjang lintasan 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter.
Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?
(Sumber: Kompas.com/Joy Andre, Daafa Alhaqqy Muhammad | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Aditya Maulana).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.