KOMPAS.com - BI Checking yang kini bernama Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah ramai diperbincangan warganet di media sosial.
Pasalnya, para pencari kerja mengaku kesulitan mendapat pekerjaan lantaran tidak lolos pengecekan BI Checking.
Bi Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dulunya, pengawasan keuangan itu dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sehingga disebut BI Checking.
Namun, kini tanggung jawab itu beralih ke OJK dan diberi nama SLIK OJK.
Sejumlah pinjaman tercatat di BI Checking sehingga dapat mempengaruhi aktivitas debitur dalam berbagai hal.
Lantas, apa saja jenis pinjaman yang terdaftar di BI Checking atau SLIK OJK?
Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online
Pinjaman yang terdaftar di BI Checking
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan, pinjaman yang terdaftar di BI Checking terbagi menjadi dua macam, yaitu perbankan dan pembiayaan.
"Pokoknya produk perbankan dan pembiayaan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (22/8/2023).
Produk perbankan dan pembiayaan itu, termasuk paylater dari perusahaan pembiayaan.
Dilansir dari keterangan OJK yang diterima Kompas.com, Rabu, produk perbankan yang tercatat dalam BI Checking, yakni:
- Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
- Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
- Pinjaman uang tanpa jaminan atau pinjaman online.
- Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Namun, pinjaman online ilegal dipastikan tidak terdaftar dalam BI Checking.
Baca juga: Bagaimana Cara Memperbaiki Skor BI Checking atau SLIK OJK yang Buruk?
Dokumen pengecekan BI Checking
Sebelum melakukan pengecekan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
Dokumen debitur perorangan- KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Jika debitur meninggal dunia, bisa diserahkan ke ahli waris dan wajib menyertakan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
- Identitas asli dari pengurus yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- NPWP badan usaha Akta pendirian badan usaha.
- Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Baca juga: Twit Viral soal Gaji Tinggi Tidak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, Ini Kata OJK
Cara cek BI Checking online
Diberitakan Kompas.com, Rabu (23/8/2023), mengecek BI Checking yang kini bernama SLIK OJK bisa dilakukan secara online di website idebku.ojk.go.id.
Berikut cara cek BI Checking secara online:
- Menyiapkan dokumen yang diminta.
- Mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/.
- Selanjutnya, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
- Lengkapi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan.
- Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
- Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK.
- Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
- Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
- Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
OJK kemudian akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek BI Checking via Situs OJK
Skor BI Checking
Pengecekan BI Checking akan menunjukkan catatan debitur selama memiliki cicilan kredit hingga pelunasan atau penunggakan.
Berikut skor BI Checking dan pengertiannya:
1. Kredit lancarSkor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.
Debitur tercatatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)Skor ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit tidak lancarSkor ini berlaku bagi debitur yang tercatat memiliki penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit diragukanDebitur dengan sekor ini artinya memiliki catatan penunggakan cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit macetSkor BI Checking dengan katergori kredit macet diberikan bagi debitur yang memiliki performa sangat buruk.
Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor di atas akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan untuk memutuskan memberikan pinjaman kepada calon debitur.
Sayangnya, untuk memperbaiki skor Bi Cheking itu tidak bisa dilakukan secara mandiri. Hanya pihak bank atau perusahaan pembiayaan yang dapat melakukannya.
"Memperbaiki skor sendiri nggak bisa kecuali Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," tandas Sarjito.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.