KOMPAS.com - Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh Polda Metro Jaya mulai Sabtu (26/8/2023).
Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Nantinya, pemeriksaan kendaraan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan melakukan uji emisi di lokasi pelaksanaan.
Hal tersebut dimaksudkan supaya polisi dapat mengetahui kendaraan yang diperiksa melanggar uji emisi atau tidak.
"Karena yang mempunyai alatnya 'kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," kata Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
"Mekanismenya sama (seperti penilangan pelanggaran lalu lintas). Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," tambahnya.
Baca juga: Efek Polusi Udara bagi Kesehatan Mental Remaja, Picu Cemas Berlebih dan Mudah Emosi
Libatkan sejumlah pihak
Terkait penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, langkah itu akan melibatkan sejumlah pihak.
Mereka yang terlibat merupakan satuan tugas (satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri dengan jumlah sekitar 125 orang.
Kebijakan tersebut dilakukan supaya masyarakat mau melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.
Uji emisi diterapkan sebagai cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatasi kualitas udara di Ibu Kota yang buruk.
Asep berharap sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi mulai berlaku efektif pada Jumat (1/9/2023).
"Diharapkan per September sampai Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," imbuh Asep.
Baca juga: ASN di Jakarta WFH Mulai 21 Agustus 2023, Karyawan Swasta Juga?
Denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi
Pengendara yang terbukti kendaraannya tidak lolos uji emisi bakal dijatuhi sanksi berupa denda maksimal.
Sanksi yang dijatuhkan berbeda bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan.
Untuk pengendara sepeda motor, mereka akan dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp 250.000 jika melakukan pelanggaran.
"Roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," jelas Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: KTT ASEAN 2023, ASN di Jakarta WFH, Ini Jadwal dan Aturannya
(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.