Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO OpenAI Jadi WNA Pertama yang Dapat Golden Visa, Apa Tujuan Pemerintah?

Baca di App
Lihat Foto
Ditjen Imigrasi
Sosok CEO OpenAI Samuel Altman.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang memperoleh golden visa.

Hal tersebut terjadi setelah pemerintah resmi mengundangkan golden visa pada akhir Agustus 2023.

Golden visa yang diberikan kepada pria berusia 38 tahun itu ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

Baca juga: Apa Itu Visa? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Altman mendapat golden visa dengan subkategori tokoh dunia. Dengan visa ini, ia memiliki masa tinggal 10 tahun di Indonesia.

"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi atau penanaman modal," kata Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

"Salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat bagi Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Apa Itu Golden Visa bagi WNA di Indonesia, Syarat, dan Biayanya?

Baca juga: Daftar 159 Negara Bebas Visa Kunjungan yang Dihentikan Sementara, Mana Saja?

Apa golden visa?

Golden visa yang diperoleh Altman merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.

Tujuan pemerintah memberikan golden visa yakni untuk mendukung perekonomian nasional.

Golden visa telah diundangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2022.

Selain itu, visa tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.

Baca juga: Apa Itu Visa? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Siapa Samuel Altman?

Altman yang memperoleh golden visa dari pemerintah merupakan CEO sekaligus co-founder dari OpenAI.

OpenAI merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di AS yang punya visi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.

Sosoknya mencuri perhatian setelah perusahaannya meluncurkan ChatGPT pada akhir 2019 lalu.

Baca juga: Apa Itu Visa, yang Membuat 46 Calon Haji Dipulangkan ke Indonesia

Dilansir dari laman UGM, ChatGPT adalah GPT berupa chatbot yang dapat menjawab berbagai pertanyaan yang diinput melalui kolom chat.

GPT adalah singkatan dari Generative Pre-training Transformer yang secara harfiah berarti pengubah atau transformator yang telah terlatih dan bersifat generatif.

Dengan perangkat tersebut, pengguna untuk mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa yang alami dan mudah dipahami dalam percakapan.

Baca juga: Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Visa Bio, Apa Itu?

Manfaat golden visa yang diterima Altman

Diketahui, Altman pernah datang ke Indonesia pada akhir 2019 untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.

Dengan golden visa yang didapat, ia bisa merasakan sejumlah manfaat, salah satunya jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara.

Selain itu, Altman juga mempunyai jangka waktu tinggal yang lebih lama, mudah keluar-masuk Indonesia, dan tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi sehingga lebih efisien.

Dengan visa tersebut, ia diharapkan dapat berkontribusi bagi pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Drtjen Imigrasi menyebutkan, pemberian golden visa kepada Altman merupakan cara untuk mendukung pembangunan ekosistem AI di Indonesia.

"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," jelas Silmy.

"Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya

Ketentuan pemberian golden visa

Golden visa yang diperoleh Altman tidak diberikan kepada sembarangan orang.

Menurut Silmy, ada beberapa kriteria agar seseorang bisa memperoleh golden visa dari Indonesia.

Golden visa bisa diberikan kepada orang asing yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan pemberian golden visa:

1. Orang asing investor perorangan
  • Izin tinggal 5 tahun: Orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dollar AS atau setara Rp 38 miliar
  • Izin tinggal 10 tahun: Nilai investasi yang disyaratkan sebesar 5.000.000 dollar AS atau setara Rp 76 miliar.
2. Investor korporasi
  • Izin tinggal 5 tahun: Membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar. Golden visa diberikan kepada direksi dan komisarisnya
  • Izin tinggal 10 tahun: Menanamkan investasi sebesar 50.000.000 dollar AS atau setara Rp 761 miliar.
3. Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia
  • Izin tinggal 5 tahun: Pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito
  • Izin tinggal 10 tahun: Memiliki nilai investasi sebesar 700.000 dollar AS atau setara Rp 10 miliar.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Visa Umrah 1444 H

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi