KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang.
Dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Untuk mewadahi pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dilansir dari laman Kemenkominfo, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
Ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu.
Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya
Tujuan program PTSL
PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.
Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.
PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli, Ada BPJS Kesehatan!
Cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL
Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL, Anda perlu melalui sejumlah tahapan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut prosedur lengkapnya:
- Pastikan alamat domisili Anda termasuk lokasi PTSL. Untuk mengetahuinya, tanyakan ke Kepala Desa masing-masing.
- Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis. Termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).
- Proses PTSL akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Sekaligus pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya.
- Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya.
- Setelah data yang dibutuhkan telah terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari.
- Hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
- Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuannya lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon.
Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Program PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, sampai terbit sertifikat hak atas tanah.
Namun, ada biaya yang perlu dibayarkan pada saat pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas.
Baca juga: Syarat Daftar UMKM secara Online, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Data-data untuk proses PTSL
Terkait data yang harus disiapkan oleh Anda sebagai pemohon, dibutuhkan data fisik yang berupa hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas.
Ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.
Sedangkan, untuk data yuridis terdiri dari dokumen yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah.
Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Baca juga: Cara Beli Centang Biru di Instagram, Berikut Syarat dan Tarifnya
Nantinya, data yuridis tersebut wajib dikumpulkan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut.
- Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai
- Fotokopi identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, pemohon
- Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, asli dan fotokopi
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
- Berita acara kesaksian, dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi
- Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon
- SPPT-PBB tahun berjalan
- Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB)
Demikian cara untuk mengajukan atau mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.