KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka besok, Rabu (20/9/2023).
Dilansir dari Kompas.com (1/9/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menyampaikan, seleksi CPNS 2023 akan diadakan untuk dua jalur, yakni penetapan kebutuhan untuk umum dan khusus.
Penetapan kebutuhan umum berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dari setiap instansi yang membuka rekrutmen.
Sementara untuk formasi khusus ditujukan untuk WNI yang masuk ke dalam empat kategori tertentu, yakni lulusan berpredikat terbaik atau cumlaude, diaspora atau WNI yang tinggal di luar negeri, penyandang disabilitas, serta putra/putri asal Papua dan Papua Barat.
Terkait dengan formasi khusus tersebut, beberapa warganet di media sosial X turut mempertanyakan soal proses seleksi CPNS jalur cumlaude, apakah syarat dan ketentuannya sama dengan formasi lainnya atau tidak.
"Btw mau tanya, kalo daftar cpns jalur cumlaude itu apa persaingannya lebih ketat? Menurut kakak2 yg berpengalaman gimana?" tanya pemilik akun @ziivxnx.
"Kalau daftar pake yg cumlaude, apa bener pesaingnya lebih sedikit dan peluang lolosnya lebih besar? Lanjutan skb-nya sama kaya yg umum atau lebih susah ya?" tulis pemilik akun @azoladiol.
Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS jalur cumlaude?
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Link, Syarat, Alur, dan Cara Daftarnya
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan membenarkan adanya jalur cumlaude dalam seleksi CPNS 2023.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa tidak semua instansi atau lembaga membuka jalur cumlaude dalam seleksi CPNS 2023.
"Persyaratan apakah membuka jalur cumlaude itu menjadi kewenangan instansi untuk menyampaikan dan dapat dilihat pada pengumuman instansi masing-masing," terangnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Nur Hasan juga mengatakan persyaratan atau informasi rekrutmen ASN 2023 merujuk pada pengumuman setiap instansi pada 19 September 2023.
"Terkait dengan persyaratan/informasi rekrutmen ASN tahun 2023 seperti usia, kualifikasi pendidikan, ijazah, kebutuhan ASN, dan lainnya, kiranya dapat merujuk ke pengumuman instansi yang akan diumumkan pada tgl 19 September 2023," pungkasnya.
Baca juga: 10 Link Instansi yang Sudah Umumkan Syarat serta Formasi CPNS dan PPPK 2023
Syarat seleksi CPNS jalur cumlaude
Merujuk pada Permenpanrb 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, seleksi CPNS jalur cumlaude berlaku untuk putra/putri lulusan terbaik dengan predikat “dengan pujian” atau cumlaude.
Berikut ketentuan persyaratan umumnya:
- Khusus bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat
- Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” atau cumlaude
- Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian” atau cumlaude dari kementerian terkait.
Baca juga: Ada Keterangan Umum dan Khusus Saat Cek Pengumuman CPNS dan PPPK 2023, Apa Maksudnya?
Jadwal terbaru seleksi CPNS 2023
Seleksi penerimaan CPNS 2023 sendiri terdiri dari 32 tahapan yang akan dimulai pada akhir September 2023 hingga Maret 2024.
Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2023:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.