KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Medan, Sumatera Utara menjadi korban penculikan saat berkunjung ke Malaysia awal bulan.
Para penculik itu mengurung dan menyiksa korban selama 10 hari serta membawanya berpindah-pindah ke sejumlah tempat.
Akibat penculikan ini, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Malaysia Tangkap WNI Saat Sita Kapal Kargo Bawa Solar 40.000 Liter Tanpa Izin
Kronologi penculikan
Dikutip dari New Straits Times, Kepala Polisi Negara Bagian, Datuk Khaw Kok Chin mengatakan, korban yang berusia 36 tahun itu diculik di Paya Terubong pada 7 September 2023.
Bukan hanya korban, penculik sebenarnya juga menangkap tiga teman korban lainnya, tetapi dibebaskan tanpa ada luka.
Korban dikurung selama tiga hari di Butterworth, empat hari di Puchong, dan tiga hari di Shah Alam.
Ia akhirnya berhasil diselamatkan dari sebuah rumah di Shah Alam setelah suaminya membuat laporan polisi.
"Para tersangka mengurung korban di beberapa lokasi sehingga menyulitkan polisi untuk melacaknya," kata Khaw.
"Selama operasi penyelamatan, polisi juga menemukan seorang pria asing berusia 27 tahun yang diculik karena kasus yang tidak terkait," sambungnya.
Suami korban baru melaporkan penculikan ini sepekan kemudian, tepatnya pada 15 September.
Baca juga: Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia Digerebek, Penduduk Nekat Kabur Turuni Lereng Curam
Motif utang bisnis
Khaw mengatakan, pelaku sebelumnya meminta korban untuk menghubungi suaminya di Indonesia agar melunasi utang bisnis sebesar RM 540.000 ringgit atau setara Rp 1,7 miliar.
"Suami melakukan dua transaksi dengan total RM 50.750 atau Rp 166 juta pada 12 September dan 13 September kepada dalang kelompok tersebut," ujarnya.
Namun tersangka tetap tidak melepaskan istrinya sehingga sang suami datang ke Kuala Lumpur pada 15 September untuk membuat laporan polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi mengajukan operasi Op Scorpion Rantai Penang untuk mencari korban.
Dari operasi itu, polisi berhasil menangkap 14 tersangka, termasuk dua pria asing di beberapa lokasi.
"Di antara mereka yang ditahan adalah dalang, berusia 35 tahun, sembilan pria lokal, dua wanita lokal, dan dua pria asing, semuanya berusia antara 23 dan 70 tahun," ungkapnya.
Menurutnya, lima dari pelaku memiliki catatan kriminal dan pelanggaran terkait narkoba.
Baca juga: Tiga WN Kamerun Punya KTP Indonesia Asli, padahal Belum Diambil Sumpah Menjadi WNI
Rekan bisnis suami korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, Khaw mengungkapkan bahwa pelaku utama merupakan rekan bisnis suami korban.
Suami korban disebut gagal membayar utang bisnis, sehingga melatarbelakangi penculikan.
Keduanya merupakan kontraktor dan menjalankan usahanya di Kuala Lumpur. Setelah menyadari utang usahanya tidak lunas, tersangka naik pitam dan terpaksa menculik istri temannya.
Dalam penangkapannya, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 36 kabel pengikat, uang, rantai besi, dan 23 unit ponsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.