Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vercel App Diblokir Pemerintah, Kemenkominfo: Ada yang Pakai Buat Judi

Baca di App
Lihat Foto
X/pveyes
Tangkapan layar unggahan yang memprotes pemblokiran Vercel App atau vercel.app oleh Kemenkominfo
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas situs Vercel App dengan alamat vercep.app yang diblokir pemerintah.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @pveyes, Sabtu (30/9/2023) malam.

Pengunggah pun menyerukan protes dengan menandai akun X Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Heh @Telkomsel @kemkominfo, tolong kalo blok situs itu agak mikir sedikit ya," tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampak dalam sebuah tangkapan layar situs trustpositif.kominfo.go.id yang diunggah, Vercel App masuk daftar situs pemblokiran Trustpositif.

Hal itu terlihat dari keterangan "Ada" pada kolom status di samping alamat web vercel.app.

Trustpositif sendiri merupakan platform untuk menyaring konten negatif di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Hingga Minggu (1/10/2023) siang, unggahan tersebut telah mendapat mendapat lebih dari 529.000 tayangan, 1.900 suka, dan 170 komentar dari warganet X.

Lantas, apa alasan pemerintah memblokir vercel.app?

Baca juga: Situs Google Docs Sempat Diblokir Pemerintah, Kemenkominfo: Problem Teknis Saja


Alasan Vercel App diblokir pemerintah

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir vercel.app.

Menurut dia, pemblokiran dikarenakan ada pihak yang menggunakannya untuk judi, salah satu konten terlarang menurut pemerintah.

"Ada yang pakai buat judi," ujar Usman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (1/10/2023).

Tampak dalam foto tangkapan layar situs yang diterima Kompas.com, terdapat konten perjudian dengan keterangan "situs slot gacor".

Sebagai informasi, Vercel App atau vercel.app adalah salah satu penyedia layanan hosting, layanan penyimpanan dan pengelolaan data website.

Platform ini menyediakan alat, alur kerja, serta infrastruktur yang diperlukan pengembang untuk membangun aplikasi web lebih cepat, tanpa konfigurasi tambahan.

Kendati demikian, Usman memastikan, pihaknya tengah melakukan normalisasi untuk membuka blokir alamat web tersebut.

"Kami lagi proses normalisasi. Secepatnya (normalisasi akan selesai)," kata dia.

Setelah proses normalisasi selesai, menurut Usman, masyarakat dapat kembali mengakses vercel.app.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Minggu pukul 13.15 WIB, jika mengetikkan "vercel.app" pada laman trustpositif.kominfo.go.id, halaman akan menampilkan status "Tidak Ada".

Artinya, Vercel App kemungkinan sudah tidak terdaftar sebagai situs yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca juga: Banyak Situs Pemerintah dan Akademik Disisipi Judi Online, Kemenkominfo Akui Sistem Pertahanan Lemah

Konten yang diblokir Kemenkominfo

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Jumat (22/9/2023), Usman mengungkapkan bahwa Kemenkominfo kerap memblokir situs yang menayangkan konten negatif.

Sepanjang 2022, berdasarkan statistik dalam laman trustpositif.kominfo.go.id, kementerian ini telah memblokir ribuan situs dengan perincian:

  • Pornografi: 51.588
  • Radikalisme: 1
  • Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (Sara): 1
  • Kekerasan: 5
  • Pornografi anak: 2
  • Perjudian: 156.975
  • Penipuan online: 1.887
  • Investasi ilegal: 0
  • Fitnah: 0
  • Obat-obatan dan kosmetik ilegal: 0
  • Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI): 2.005
  • Pelanggaran keamanan informasi: 1
  • Konten yang melanggar UU ITE: 0
  • Perdagangan produk dengan aturan khusus: 0
  • Konten yang melenggar nilai sosial dan budaya: 0
  • Berita bohong atau hoaks: 3
  • Pemerasan: 0
  • Konten yang memfasilitasi aksesnya terhadap konten negatif: 0
  • Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor: 1.266
  • Konten yang meresahkan masyarakat: 0
  • Separatisme organisasi berbahaya: 1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi