Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Kasus yang Pelakunya Sudah Menjalani Hukuman Dibuka Kembali?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/nathaphat
Apakah tersangka yang telah divonis tersalah dan menjalani hukuman, kasusnya bisa dibuka kembali?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com- Lini masa media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Dokumenter tersebut mengangkat kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin.

Diketahui, Jessica telah divonis bersalah atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap temannya, Wayan Mirna dengan menggunakan kopi yang dicampur racun sianida.

Film yang tayang di Netflix tersebut menghadirkan wawancara dengan banyak pihak yang andil dalam persidangan kasus kopi sianida, yang akhirnya justru memicu persepsi baru dari warganet tentang siapa sosok pembunuh Mirna sebenarnya.

Beberapa warganet kemudian mempertanyakan, apakah kasus yang terpidananya sudah  menjalani hukuman bisa dibuka kembali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kasus yang tersangkanya sudah menjalani hukuman gini masih bisa dibuka lagi ga si? Siapa tau ada kemungkinan suspek tersangka lain(?)" tulis akun @mbangengopo.

"Klo ini di up kira-kira bisa penyelidikan ulang gk si?Soalnya janggal bgt.Krn pas thn itu aku masih esempe.Pas skrg nonton.Loh kok gitu ya," kata akun @Luv_luv12_1485.

Baca juga: Sosoknya Ramai Diperbincangkan Lagi, Begini Kondisi Jessica Wongso di Balik Jeruji


Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus yang sudah jatuh vonis dan terpidananya sudah menjalani sebagian hukumannya, masih dapat dibuka kembali.

"Bisa (dibuka kembali kasusunya) jika ditemukan ada salah satu atau keduanya dari dua hal ini (kejanggalan)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2023).

Kejanggalan tersebut adalah:

1. Adanya kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara

Abdul Fickar mengungkapkan, bila dalam sebuah kasus yang terpidananya sudah dan sedang menjalani masa hukumannya dan kemudian ditemukan kekeliruan atas putusan hakim, maka kasus dapat dibuka kembali.

"Ditemukan ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Umpamanya hakim tidak mempertimbangkan beberapa keterangan saksi," ucapnya.

Baca juga: Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Kemenkumham Buka Suara

2. Ditemukan bukti baru

Kemudian yang kedua, kasus bisa dibuka kembali jika ditemukan ada novum atau bukti baru. 

Baik yang baru ditemukan maupun yang sudah ada sebelumnya tapi belum diajukan sebagai bukti pada proses perkara itu

Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum.

Novum merupakan salah satu syarat yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK, baik untuk perkara pidana maupun perdata.

"Kedua alasan itu dapat diproses dalam satu mekanisme upaya hukum luar biasa yang disebut Peninjauan Kembali (PK)," ujar Abdul Fickar.

Ia menyampaikan bahwa PK tersebut bisa diajukan baik oleh terpidana yang sedang menjalani hukuman ataupun oleh negara, termasuk Jaksa Penuntut umum (JPU).

"Karena itu upaya hukum PK ini tidak dibatasi waktunya dan juga tidak dibatasi berapa kali bisa diajukan. Artinya sepanjang dipenuhi satu atau dua syarat di atas, maka PK dapat diajukan," terangnya.

Baca juga: Dinilai Masih Misteri, 5 Kesaksian Ini yang Beratkan Status Jessica Wongso Kopi Sianida sebagai Pembunuh Mirna

Orang yang sudah dihukum dapat menuntut ganti rugi

Lebih lanjut Abdul Fickar mengatakan, apabila setelah kasusnya dibuka kembali dan terbukti orang yang dijadikan terdakwa tersebut tidak bersalah, maka yang bersangkutan dapat mengajukan ganti rugi atas kerugian yang ia alami saat menjalani hukumannya.

"Orang yang pernah menjalani hukuman bisa menuntut ganti rugi kepada negara, termasuk kepolisian, dan kejaksaan yang pernah menahan ataupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang menahannya," jelas dia.

Kemudian, terkait dengan ganti rugi yang bisa diajukan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara untuk PK atau upaya hukum luar biasa diatur pada KUHAP pasal 259-268.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi