Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrul Yasin Limpo Susul 2 Adiknya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Apa Saja Kasusnya?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Dua adik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pernah tejerat dalam kasus korupsi pada 2015-2023.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan tersangka Syahrul diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Syahrul ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya diduga membuat kebijakan untuk memungut atau meminta setoran kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.

Syahrul menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hatta untuk menarik uang dari ASN Kementan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Uang panas" yang diduga dinikmati oleh ketiganya sebesar Rp 13,9 miliar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi Syahrul beserta keluarganya, termasuk untuk membayar cicilan mobil Alphard.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up," ujar Tanak dikutip dari Kompas.id, Rabu.

Adik Syahrul juga jadi tersangka korupsi

Sebelum Syahrul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dua adiknya sudah lebih dulu terjerembap dalam pusaran kasus korupsi.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Senin (2/10/2023), dua adik Syahrul bernama Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Berikut kasus korupsi yang menjerat dua adik Syahrul Yasin Limpo:

Baca juga: Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Kursi Mentan

1. Dewie Yasin Limpo

KPK pernah menetapkan Dewie sebagai tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik di Papua.

Ia terbukti menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura atau sekitar Rp 2 miliar terkait proyek pembakit listrik yang berada di Kabupaten Deiyai, Papua pada 2015.

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Dewie masih menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Dewie dengan hukuman enam tahun penjara.

Dewie sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun hukumannya justru diperberat menjadi delapan tahun penjara.

Hakim turut menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Hal tersebut berlaku tiga tahun setelah Dewie menjalani pidana pokoknya.

Dewie menghirup udara bebas pada 25 Agustus 2022.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Apakah Dapat Uang Pensiun?

2. Haris Yasin Limpo

Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar pada April 2023 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. Saat itu, Haris menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023), Haris ditetapkan sebagai tersangka usai pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2017-2019.

Selain Haris, Kejati juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Haris tercantum dalam Surat Nomor 91/p.4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023.

Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi mengatakan, perbuatan Haris bersama Irawan menimbulkan kerugian akumulalasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba tersebut.

Namun, Haris dan Irawan tidak mengindahkan peraturan Mendagri No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.

Haris kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 5 September 2023.

Baca juga: 12 Senpi Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Aturannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi