KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, Indonesia harus keluar dari negara berpenghasilan menengah.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menaikkan kelas Indonesia menjadi negara maju sesuai target pemerintah pada 2045 mendatang.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/10/2023), menurut Airlangga, Indonesia harus mencari pekerjaan dengan penghasilan per kapita sekitar 10.000 dollar AS atau sekiar Rp 150 juta per tahun.
"Berarti minimum income kita itu sekitar Rp 10 juta per bulan. Nah ini yang harus dicari sektor industri apa yang bisa membayar salary di Rp 10 juta," ucap Airlangga di Jakarta, Rabu.
Guna keluar dari situasi tersebut, lanjut Airlangga, Indonesia perlu meningkatkan produk domestik bruto (PDB) per kapita dari 4.700 dollar AS menjadi di atas 10.000 dollar AS pada 2030.
"Kita prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bisa di-maintain di 5-5,5 persen maka kita punya pertumbuhan income per kapita di 2024 mencapai 5.500 dollar AS. Hari ini 4.700 dollar AS, kemudian kita akan mencapai 10.000 dollar AS," ujarnya.
Lantas, mungkinkah pendapatan pekerja mencapai Rp 10 juta per bulan?
Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker
Dengan kondisi saat ini, diperkiraan baru tercapai pada 2092
Pengamat ekonomi dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perlu perubahan arah kebijakan ekonomi untuk mencapai target upah Rp 10 juta per bulan.
"Kalau yang dimaksud adalah rata-rata upah maka perlu perubahan besar-besaran arah kebijakan ekonomi," kata Bhima, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, upah rata-rata pekerja adalah sebesar Rp 2,94 juta per bulan.
Baca juga: Kemenkeu Buka Program Magang 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Sementara itu, menurut kenaikan upah Februari 2022 ke Februari 2023, diperoleh angka pertumbuhan sebesar 1,8 persen dalam satu tahun.
"Dengan pertumbuhan upah rata rata 1,8 persen per tahun, diperkirakan upah pekerja baru mencapai Rp 10 juta per bulan pada 2092," papar Bhima.
Dia menambahkan, untuk mencapai gaji pekerja sebesar Rp 10 juta per bulan pada 2045 saja, dibutuhkan kenaikan upah rata-rata sebesar 6 persen setiap tahunnya.
Namun, menurutnya, pemerintah dapat melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan upah rata-rata sebesar 6 persen tersebut.
Baca juga: Ramai soal Freelance Disebut Semi Menganggur, Ini Kata Kemenaker
Salah satunya, dengan mendorong peningkatan porsi industri manufaktur bernilai tambah dan padat karya.
"Setidaknya porsi industri manufaktur harus ke level 35 persen dari PDB untuk mendorong masyarakat masuk ke sektor formal dengan pendapatan yang lebih tinggi," ujarnya.
Pemerintah juga dapat mengupayakan investasi yang berkualitas, terutama dari hasil relokasi industri.
Bukan hanya itu, peningkatan produktivitas lahan pertanian pun akan membantu mendorong kenaikan pendapatan rata-rata pekerja Indonesia.
Baca juga: Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara
Tantangan untuk keluar dari negara penghasilan menengah
Di sisi lain, Indonesia masih memiliki sejumlah tantangan dalam mencapai cita-cita keluar sebagai negara berpenghasilan menengah.
"Tantangan terbesar adalah realisasi investasi makin tidak berkorelasi dengan serapan tenaga kerja baru," ungkap Bhima.
Menurutnya, ketergantungan impor pangan yang besar saat ini juga membuat sektor pertanian memiliki pendapatan rendah.
Belum lagi, belanja pemerintah terutama di sektor infrastruktur belum mampu mendukung daya saing.
"(Kondisi itu) dibuktikan dari indeks logistik yang menurun 17 peringkat," lanjut Bhima.
Baca juga: Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?
Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.id, Kamis (20/7/2023), performa indeks logistik atau logistics performance index (LPI) Indonesia pada 2023 berada di posisi ke-63 dari 139 negara.
LPI 2023 tersebut disusun Bank Dunia berdasarkan enam dimensi, yakni customs, infrastructure, international shipments, logistics competence and quality, timelines, dan tracking and tracing.
Dibandingkan LPI Indonesia pada 2018 yang berada di peringkat 46, posisi pada tahun ini turun sebanyak 17 peringkat.
Baca juga: Ramai soal Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan THR, Ini Kata Kemnaker
Padahal secara fisik, beberapa tahun terakhir pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur demi memperpendek rentang kendali antarwilayah, sehingga biaya logistik bisa terus ditekan.
"Biaya logistik pun masih terbilang mahal dibanding negara ASEAN lainnya," terang Bhima.
Oleh karena itu, lanjutnya, target pemerintah mengeluarkan Indonesia dari negara berpenghasilan menengah untuk naik kelas menjadi negara maju pada 2045 pun dapat meleset.
"Bisa meleset ketika permasalahan strukturalnya tidak segera diatasi," tandasnya.
Baca juga: Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.