Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Capres-Cawapres Akan Digelar 5 Kali, Ini Teknisnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar sebanyak lima kali.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

“(Sesuai) Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Bunyi Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

“Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.”

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun bunyi Pasal 275 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, yaitu:

“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui: …debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon.”

Kemudian Pasal 267 yang dimaksud salah satunya, yakni Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi:

"Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab."

Baca juga: Mengajak Golput Saat Pemilu Bisa Dipidana?

Berlangsung saat masa kampanye, jadwal belum keluar

Lebih lanjut, Idham mengatakan, lima debat capres-cawapres akan berlangsung selama masa kampanye.

“Debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan di rentang tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 atau selama masa kampanye,” tutur dia.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres yang berlangsung sebanyak lima kali itu.

“Jadwal rinci debat pasangan capres-cawapres nanti baru dipublikasikan setelah rapat koordinasi dengan tim kampanye capres-cawapres,” ucap Idham.

Baca juga: Ramai soal Pesan KPU Minta Cek Nama di DPS Pemilu, Bagaimana Caranya?

Teknis debat capres-cawapres

Teknis debat pasangan capres-cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut isinya:

Diketahui, tiga pasangan bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 sudah resmi mendaftar ke KPU pada tahap pendaftaran yang berlangsung 19-25 Oktober 2023.

Tiga pasangan tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi