KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar sebanyak lima kali.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
“(Sesuai) Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Bunyi Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.”
Adapun bunyi Pasal 275 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, yaitu:
“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui: …debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon.”
Kemudian Pasal 267 yang dimaksud salah satunya, yakni Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi:
"Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab."
Baca juga: Mengajak Golput Saat Pemilu Bisa Dipidana?
Berlangsung saat masa kampanye, jadwal belum keluar
Lebih lanjut, Idham mengatakan, lima debat capres-cawapres akan berlangsung selama masa kampanye.
“Debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan di rentang tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 atau selama masa kampanye,” tutur dia.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres yang berlangsung sebanyak lima kali itu.
“Jadwal rinci debat pasangan capres-cawapres nanti baru dipublikasikan setelah rapat koordinasi dengan tim kampanye capres-cawapres,” ucap Idham.
Baca juga: Ramai soal Pesan KPU Minta Cek Nama di DPS Pemilu, Bagaimana Caranya?
Teknis debat capres-cawapres
Teknis debat pasangan capres-cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut isinya:
- (1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
- (2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
- (3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
- (4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
- (5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- b. memajukan kesejahteraan umum;
- c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.
Diketahui, tiga pasangan bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 sudah resmi mendaftar ke KPU pada tahap pendaftaran yang berlangsung 19-25 Oktober 2023.
Tiga pasangan tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya