KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan anggaran total Rp 3,2 triliun untuk memberi bantuan dalam rangka penguatan sektor perumahan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi.
Penguatan sektor perumahan bukan hanya mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi, tetapi juga membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.
"Kami berharap bisa membuat perekonomian bertahan dari guncangan ketidakpastian global," ujar Menkeu dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (25/10/2023).
Berikut beberapa bantuan perumahan untuk masyarakat beserta ketentuannya:
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT El Nino, Cair November-Desember 2023
Baca juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan Rice Cooker Gratis, Cek Ini Syaratnya!
1. Pajak ditanggung pemerintah
Bantuan pertama untuk sektor perumahan berbentuk pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP.
PPN DTP adalah pajak terutang yang dibayarkan pemerintah dengan menggunakan pagu anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dilansir dari Kontan, Rabu, PPN DTP rumah diberikan untuk seluruhnya alias 100 persen gratis pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024.
Selanjutnya, hingga Desember 2024, program bantuan rumah hanya akan memangkas besaran PPN DTP maksimal 50 persen.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, sebagai catatan, pemberian PPN DTP hanya berlaku jika membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
Baca juga: 4 Bansos yang Cair Oktober 2023, Ada PKH dan PIP Kemendikbud
2. Insentif biaya administrasi Rp 4 juta per rumah
Bantuan lainnya yakni pemberian bantuan biaya administrasi hingga Rp 4 juta per rumah selama 14 bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR adalah kelompok masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Bantuan sebesar Rp 4 juta tersebut merupakan insentif biaya pengurusan administrasi rumah, termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Adapun ketentuan rumah MBR yang semula berada di kisaran Rp 250 juta, juga dinaikkan menjadi Rp 350 juta per rumah tapak atau rusun.
"Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN di-DTP-kan," ungkap Sri Mulyani.
Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Jadwal, Lokasi Pelatihan, dan Rincian Bantuan
3. Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu
Pemerintah juga menggelontorkan anggaran untuk bantuan sosial yang sudah ada sebelumnya, yaitu Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Bantuan RST bertujuan untuk meningkatkan indikator kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, dengan menyediakan rumah layak huni sebagai tempat tinggal.
Dikutip dari laman Kemenkeu, kriteria dan persyaratan penerima program RST, antara lain:
- Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
- Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
- Lantai terbuat dari tanah papan, bambu, semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
- Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus (tempat untuk buang air), atau punya tetapi tidak layak dan/atau luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.
Menurut Menkeu, untuk kurun waktu November hingga Desember 2023, pemerintah akan menambah target bantuan RST sebanyak 1.800 rumah.
Nantinya, bantuan RST sendiri diberikan dengan nominal mencapai Rp 20 juta per rumah yang akan diperbaiki.
"Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah untuk keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp 20 juta. Kami menyediakan Rp 36,2 miliar," jelasnya.
Baca juga: Serba-serbi Seputar Bantuan Pemerintah, BLT BBM dan BSU Pekerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.