KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah terdaftar dan status kepesertaannya aktif berhak mendapat layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto atau Ardi mengatakan, layanan kesehatan diberikan selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai indikasi medis.
"BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," ujar Ardi kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
"Sehingga tidak ada batasan untuk melakukan pemeriksaan diri bagi peserta JKN," sambungnya.
Meski begitu, ada pembatasan intensitas berobat bagi peserta yang berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bila mereka berada di luar kota.
Lantas, berapa kali peserta yang berada di luar kota bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap di Rumah Sakit?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Ardi mengatakan, peserta yang sedang berada di luar kota dan hendak mengakses layanan di FKTP dapat langsung berkunjung ke FKTP terdekat.
Namun, mereka harus mendatangi FKTP yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta sedang tidak berada di luar domisili bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan sebanyak tiga kali dalam satu bulan.
" Apabila peserta berencana untuk menetap dalam waktu lama maka disarankan untuk segera melakukan penggantian FKTP terdaftar yang dekat dengan domisili peserta JKN," saran Ardi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Agar peserta bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan, Ardi meminta mereka untuk memastikan status kepesertaannya aktif.
Status kepesertaan dapat dicek melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA).
"Agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan. Juga untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya," tutur Ardi.
Baca juga: Peserta Bisa Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan
Peserta yang berada di luar kota dalam waktu yang bisa pindah FKTP. Namun, peserta baru bisa mengajukan pindah bila sudah terdaftar minimal selama tiga bulan di FKTP sebelumnya.
Peserta akan tetap dilayani di FKTP sebelumnya jika perubahan FKTP terjadi pada bulan berjalan.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/7/2023), ada beberapa syarat bila peserta ingin pindah FKTP kurang dari tiga bulan:
- Membuat surat keterangan bila melakukan pindah domisili
- Lampirkan surat keterangan penugasan atau pelatihan jika peserta dalam penugasan dinas, pelatihan, pendidikan, atau sekolah
- Proses redistribusi atau pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata dan/atau ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Baca juga: Berapa Lama BPJS Kesehatan Akan Aktif Setelah Dibayar?
Pindah FKTP bisa pindah melalui Mobile JKN
Peserta diberi kesempatan untuk melakukan perubahan FKTP secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Simak caranya berikut ini:
- Unduh Mobile JKN di App Store atau Play Store
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan password yang sudah didaftarkan
- Klik "Menu Lainnya" di halaman awal
- Klik menu"Perubahan Data Peserta"
- Pilih FKTP pada "Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat I"
- Proses diminta mengisi beberapa data bila ingin memilih FKTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, fasilitas kesehatan yang diinginkan, dan perubahan fasilitas kesehatan untuk seluruh anggota keluarga atau tidak.
- Lakukan persetujuan dengan klik "Setuju"
- Masukkan kode OTP
- Klik "Verifikasi"
- Tunggu proses pindah fasilitas kesehatan sampai selesai
- Peserta bisa berobat di FKTP yang terbaru per tanggal satu di bulan berikutnya.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.