Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp 22,8 M

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (20/11/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka usai Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023) mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Hal tersebut berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Kata Firli, Ganjar, dan Mahfud soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong

Profil Firli Bahuri

Firli yang ditetapkan sebagai tersangka adalah adalah pensiunan Polri yang pensiun pada 2021. Jabatan terakhirnya di kepolisian adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam).

Dilansir dari Kompas.id, Jumat (9/4/2021), Firli lahir di Muara Jaya, Ogan Komaring Ulu, Sumatera Selatan pada 8 November 1963.

Ia lahir dari pasangan Bahuri dan Tamah dan menghabiskan masa kecilnya di kampung halaman orangtuanya di Ogan Komering Ulu.

Firli menempuh pendidikan di SD Lontar, Muara Jaya; SMP Bhakti Pengandonan; dan SMAN 3 Palembang.

Selepas lulus dari bangku SMA pada 1982, ia memilih masuk pendidikan kepolisian dengan masuk Akabri Kepolisan.

Firli sempat gagal beberapa kali sebelum akhirnya diterima sebagai bintara pada 1984.

Beberapa posisi pernah ditempati Firli ketika ia bertugas di kepolisian, di antaranya Kapolres Lampung Timur, Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung, dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Jabatan lain yang pernah diemban Firli antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kapolda NTB, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri dan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Baca juga: Sederet Kontroversi soal Firli Bahuri, Terbaru Diduga Terlibat Pemerasan Mentan

Harta kekayaan Firli Bahuri

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Firli pada 31 Desember 2022, ia mengantongi kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayan Firli:

1. Tanah dan bangunan
  • Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi senilai Rp 1.436.500.000.
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi senilai Rp 2.400.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di bekasi senilai Rp 2.727.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 senilai Rp 2.230.000.000.

Baca juga: Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Tak Punya Wawasan Kebangsaan

2. Kendaraan
  • Motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp 2.500.000
  • Motor Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp 15.000.000
  • Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 senilai Rp 292.000.000
  • Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 senilai Rp 593.900.000
  • Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 senilai Rp 8500.000.000.
3. Kas dan setara kas Rp 10.667.865.633.
  1. Baca juga: Pesan Firli Bahuri untuk 1.271 Pegawai KPK yang Sudah Resmi Jadi ASN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi