KOMPAS.com - Si kembar Rihana-Rihani yang menjadi terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dikutip dari Kompas.com (21/11/2023).
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Berikut ini perjalanan kasus Rihana-Rihani yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah menipu Rp 35 miliar.
Lakukan penipuan, diduga rugikan korban Rp 35 miliar
Dikutip dari Kompas.com (7/6/2023) Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengungkapkan, modus yang dipakai si kembar adalah menjual iPhone kepada reseller memakai sistem preorder.
Keduanya menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran yang membuat korban tergiur.
"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Galih.
Namun Rihana dan Rihani ingkar janji, barang yang dipesan tidak dikirimkan.
Para korban sempat memberikan batas waktu, namun barang tersebut tak kunjung dikirimkan sehingga korban kemudian melapor ke kepolisian.
Keduanya dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi beserta korban. Diduga total kerugian yang dialami korban adalah senilai Rp 35 miliar.
Sempat jadi buronan polisi
Sebelum akhirnya ditangkap, Rihana-Rihani sempat menjadi buronan polisi.
Nama si kembar Rihana dan Rihani bahkan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.
"Udah (DPO), si Rihana-Rihani udah ditetapkan (dalam DPO)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Selasa (13/6/2023).
Saat itu Panjiyoga mengatakan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencari tahu keberadaan mereka.
Namun kemudian Rihana dan Rihani tidak terindikasi kabur ke luar negeri.
Ditetapkan tersangka meski keberadaanya belum diketahui
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan meskipun saat itu keberadaan mereka belum diketahui.
"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari Kompas.com (9/6/2023).
Akan tetapi, pihaknya tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus sebagai tersangka.
Hengki saat itu menyampaikan, tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dahulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.
Sebab polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Waspada Penipuan, KCIC Imbau Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh di Saluran Resmi
Rihana-Rihani ditangkap di apartemen di Tangerang
Polda Metro Jaya, akhirnya menangkap keduanya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Hengki.
Setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Dituntut penjara 5 tahun
JPU menuntut si kembar dengan hukuman penjara selama lima tahun saat persidangan Selasa (21/11/2023).
Menurut JPU si kembar dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rihana-Rihani juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.
Selanjutnya, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan ke korban.
Beberapa barang bukti di antaranya sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Si Kembar Rihana dan Rihani di Serpong
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.