Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik.

Selain itu, STNK juga memuat identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB, termasuk jenis bahan bakar.

Meski STNK menjadi dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan, tidak semua orang memahami perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.

Sementara itu, perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 kali sesuai dengan masa berlaku STNK.

"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," ujar Doni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

"(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," jelas Doni.

Lantas, apa perbedaan syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan?

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Pengesahan STNK tahunan

Pemilik kendaraan wajib memahami syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan. Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat pengesahan STNK tahunan

Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan pemilik kendaraan sebelum melakukan pengesahan STNK, yakni:

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Prosedur pengesahan STNK tahunan

Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses pengesahan STNK tahunan seperti berikut ini:

Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023

Biaya pengesahan STNK tahunan

Setelah proses pengesahan STNK dilakukan, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.

Doni mengatakan, pelaksanaan pengesahan STNK dapat dilaksanakan secara manual di Samsat terdekat atau online melalui aplikasi Signal.

"Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Perpanjangan STNK 5 tahunan

Setelah memahami syarat, prosedur, dan biaya pengesahan STNK tahunan, simak juga hal apa saja yang perlu dilakukan ketika pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan

Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan.

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

Prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan

Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses perpanjangan STNK 5 tahunan seperti yang berikut ini:

  • Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
  • Penyerahan STNK dan TNKB.

Baca juga: Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan

Pemilik kendaraan juga dikenakan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan yang sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan.

Doni menjelaskan, PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP.

Berikut rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:

a. PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.

b. PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi