KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik.
Selain itu, STNK juga memuat identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB, termasuk jenis bahan bakar.
Meski STNK menjadi dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan, tidak semua orang memahami perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Dirlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.
Sementara itu, perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 kali sesuai dengan masa berlaku STNK.
"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," ujar Doni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
"(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," jelas Doni.
Lantas, apa perbedaan syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan?
Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?
Pengesahan STNK tahunan
Pemilik kendaraan wajib memahami syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan. Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat pengesahan STNK tahunanAda beberapa berkas yang perlu disiapkan pemilik kendaraan sebelum melakukan pengesahan STNK, yakni:
- Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
- STNK asli
- Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
- Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya
Prosedur pengesahan STNK tahunanJika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses pengesahan STNK tahunan seperti berikut ini:
- Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pengesahan STNK
- Penyerahan STNK.
Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023
Biaya pengesahan STNK tahunanSetelah proses pengesahan STNK dilakukan, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.
Doni mengatakan, pelaksanaan pengesahan STNK dapat dilaksanakan secara manual di Samsat terdekat atau online melalui aplikasi Signal.
"Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.
Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023
Perpanjangan STNK 5 tahunan
Setelah memahami syarat, prosedur, dan biaya pengesahan STNK tahunan, simak juga hal apa saja yang perlu dilakukan ketika pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat perpanjangan STNK 5 tahunanBerikut beberapa dokumen persyaratan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:
- Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat kuasa (apabila diwakilkan)
- Cek fisik kendaraan.
Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi
Prosedur perpanjangan STNK 5 tahunanJika syarat tersebut sudah dilengkapi, lanjutkan proses perpanjangan STNK 5 tahunan seperti yang berikut ini:
- Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
- Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
- Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
- Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
- Penyerahan STNK dan TNKB.
Baca juga: Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunanPemilik kendaraan juga dikenakan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan yang sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan.
Doni menjelaskan, PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP.
Berikut rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:
a. PNBP STNK
- Roda dua: Rp 100.000
- Roda empat: Rp 200.000.
b. PNBP TNKB
- Roda dua: Rp 60.000
- Roda empat: Rp 100.000.