Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Peserta JKN yang Meninggal Dunia Harus Datang ke Kantor Cabang

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar unggahan BPJS Kesehatan di media sosial X.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meninggal dunia wajib datang ke kantor cabang ramai di media sosial

Unggahan tersebut salah satunya dimuat di akun media sosial X @txtdri*** pada Minggu (26/11/2023).

"Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan," tulis dalam unggahan.

Hingga Selasa (28/11/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 807.000 kali dan mendapatkan lebih dari 270 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah hal itu dan bagaimana seharusnya proses penonaktifan peserta yang telah meninggal dunia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?


Baca juga: Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan bahwa unggahan tersebut merupakan disinformasi yang telah lama beredar di media sosial.

"Ini (unggahan) disinformasi lama dan sudah kami berikan klarifikasi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

"Perlu kami disampaikan bahwa untuk menonaktifkan status kepesertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meninggal dunia cukup mudah," imbuhnya.

Ia melanjutkan, anggota keluarga yang bersangkutan dapat mengurus proses penonaktifan peserta yang telah meninggal melalui kanal layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Selain itu, anggota keluarga juga bisa datang ke Kantor BPJS Kesehatan bila diperlukan rekonsiliasi pembayaran iuran yang sudah terlanjur dibayarkan setelah peserta meninggal.

Jadi, dalam hal ini anggota keluarga atau kerabatlah yang mewakili untuk menonaktifkan status kepesertaan JKN yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?

Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan orang yang meninggal

Ardi menyampaikan, adapun persyaratan yang dibutuhkan anggota keluarga yakni dengan menunjukkan atau membawa beberapa dokumen berikut:

"Nantinya, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti," terang Ardi.

Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap di Rumah Sakit?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan orang yang meninggal

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia:

1. Melalui layanan Pandawa

Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta atau seseorang yang telah meninggal, anggota keluarga dapat melakukannya secara online melalui layanan Pandawa.

Anggota keluarga dapat mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165.

Cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online melalui Pandawa sebagai berikut:

  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam.
  • Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri.
2. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan keluarga yang meninggal dunia yaitu bisa dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Anggota keluarga atau kerabat peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia hanya perlu datang dan membawa beberapa dokumen yang disebutkan di atas.

Nantinya, petugas BPJS Kesehatan akan mengarahkan untuk proses penonaktifannya.

Baca juga: Apakah Freelancer Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi