Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Baca di App
Lihat Foto
kemensos
Cara cek DTKS
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Cara cek apakah sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos bisa dilakukan secara online.

DTKS Kementerian Sosial merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari Dinsos Palangkaraya, DTKS sebelumnya merupakan Basis Data Terpadu (BDT) yang berisi informasi mengenai status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia yang paling rendah kesejahteraannya.

Pengecekan data DTKS bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat yang terdaftar di DTKS bisa mendapatkan beragam bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar di DTKS atau belum?

Cara cek tahu apakah data sudah terdaftar di DTKS

Berikut ini cara untuk mengecek apakah seseorang datanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos:

Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.

Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?

Cara daftar DTKS Kemensos jika belum terdaftar

Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut ini cara daftar dalam DTKS Kemensos:

Baca juga: 921 Penyandang Disabilitas di Medan Terima Bansos Rp 1 Juta Per Orang

Manfaat DTKS

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos akan mendapatkan bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.

Bantuan PKH merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin dengan syarat penerima bantuan yakni:

  • Memiliki ibu hamil/nifas/menyusui
  • Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD
  • Memiliki anak usia SD dan atau SMP
  • Memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar

Sementara itu, untuk bantuan sosial pangan (BSP) , akan diberikan pada seluruh penerima bantuan PKH.

Jika kuota BSP melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH.

Sementara itu, bantuan yang berbasis perorangan di antaranya adalah:

  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
  • Kartu Prakerja
  • Kartu Indonesia Pintar
  • Bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia

Baca juga: Kriteria Lansia Penerima Bantuan Makanan Kemensos: Hidup Sendiri, Punya NIK dan KK, Terdaftar DTKS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi