KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun lima tahunan.
Perpanjangan STNK tahunan setiap setahun sekali merupakan rutinitas membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), baik melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun online.
Selain perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan mengganti pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online
Pemilik kendaraan yang hendak memperpanjang umumnya harus melampirkan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai data pada STNK.
Namun, tak jarang alamat yang tercantum pada KTP dan STNK berbeda. Kondisi ini kerap membuat pemilik bingung lantaran khawatir tak dapat membayar pajak kendaraan sebelum mengganti alamat.
Lantas, jika alamat KTP berbeda, haruskah ganti terlebih dahulu untuk memperpanjang STNK?
Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Perpanjang STNK tapi alamat KTP berbeda
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pemilik kendaraan dengan alamat KTP dan STNK berbeda tidak dapat langsung memperpanjang.
"Untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, maka harus didahului dengan perubahan alamat," ujar Alfian, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/12/2023).
Hal itu sesuai dengan syarat perpanjangan STNK yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Menurut Alfian, Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas berupa KTP untuk warga negara Indonesia, serta kartu izin tinggal tetap atau terbatas untuk warga negara asing
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
- STNK
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Namun, dia melanjutkan, pemilik kendaraan tak perlu mengkhawatirkan biaya pergantian alamat di STNK.
"Jika dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK, maka biaya pergantian STNK tidak dikenakan untuk perubahan alamat," ungkap Alfian.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya
Cara pindah alamat STNK agar sama dengan KTP
Senada, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyampaikan, pengesahan STNK manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermeterai.
Dokumen tersebut, merujuk Pasal 61 ayat (2) Perpol Tahun 2021, harus disertai dengan fotokopi KTP.
"Sehingga untuk pengesahan STNK tahunan wajib melampirkan tanda identitas asli sesuai dengan yang tertera pada STNK," kata Agus, saat dihubungi terpisah, Minggu.
Jika terdapat perbedaan alamat pada KTP dan STNK, pemilik dapat segera mengganti alamat sesuai dengan yang tertera pada identitas asli.
"Atau biasa dikenal dengan sebutan Mutasi Kendaraan (BBN II)," katanya lagi.
Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?
Agus menambahkan, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen untuk mengganti alamat STNK agar sama dengan KTP.
Berikut persyaratannya:
- KTP asli
- BPKB asli
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keterangan fiskal, jika pindah alamat di luar domisili Samsat
Sementara itu, berikut prosedur yang harus dilakukan untuk proses pindah alamat:
- Pemohon melaksanakan cek fisik kendaraan di Samsat
- Cabut berkas dan cetak fiskal di Samsat awal, jika pindah alamat di luar domisili Samsat
- Pemohon melaksanakan pendaftaran di kantor BPKB
- Pemohon selanjutnya kembali ke Samsat untuk proses cetak STNK dan TNKB
- Pemohon mengambil BPKB yang sudah tercetak sesuai tanggal yang ditetapkan
Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023
Cara perpanjangan STNK secara online
Selain perpanjangan STNK secara langsung dengan mendatangi Samsat Keliling atau gerai Samsat terdekat, pemiik kendaraan dapat memperpanjang online melalui aplikasi Signal.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023), berikut cara perpanjang STNK via aplikasi Signal:
- Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Google Play Store
- Masuk ke aplikasi
- Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel, serta masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
- Masukkan foto KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS dan tunggu sampai registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan
Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:
1. Kendaraan milik sendiri- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
- Halaman akan memuat peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
- Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
- Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan formulir tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan
- Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih "Milik Keluarga Satu KK"
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
- Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Lanjut"
- Halaman akan memuat peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Setelah langkah tersebut selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan tahap ke pembayaran STNK. Berikut caranya:
- Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang diinginkan, kemudian klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan pilih "Lanjut"
- Selanjutnya, segera transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN
Baca juga: Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan Syaratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.