Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Kertas Terpotong-potong, Bisakah Ditukarkan di Bank?

Baca di App
Lihat Foto
X
Bisakah uang rupiah kertas yang sudah terpotong-potong ditukarkan di BI.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan disertai foto yang memperlihatkan kondisi uang rupiah kertas yang terpotong-potong, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @tanyarlfes pada Jumat (8/12/2023).

Dalam foto yang diunggah, tampak ada beberapa uang kertas dengan nominal yang berbeda-beda. Uang kertas Rp 100.000 dan Rp 50.000 itu disebutkan terpotong oleh anaknya yang masih kecil.

"Uang makan sebulan habis ditgl muda. Namanya juga anak anak," bunyi unggahan tersebut.

Hingga Sabtu (9/12/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,5 juta kali dan mendapatkan lebih dari 3.000 komentar warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Uang Arisan Rp 11 Juta Terbakar Bisa Ditukar, Ini Kata BI


Respons warganet

Unggahan tersebut mendapatkan sejumlah komentar dari warganet. Beberapa di antaranya mengatakan bahwa uang tersebut masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI).

Akan tetapi, sebagian lainnya mengatakan, uang itu tidak bisa ditukarkan lantaran dipotong dengan sengaja.

"Dituker ke bank keknya masih bisa deh nder, tp harus digabungin dulu pake selotip," tulis pemilik akun @acbsurd.

"Iya bener papaku pernah tp harus diselotip tp ga serusak ini sih," tulis pemilik akun @joyvelvetyy.

"Mjb, setahu aku yg masih bisa ditukar itu ga lebih dari pecah tiga (sobekannya). tapi uang yg di gambar itu kayaknya udah pecah seribu," tulis akun @hendraarygf.

Lantas, bisakah uang yang sudah terpotong-potong ditukarkan di BI?

Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI

Penjelasan Bank Indonesia (BI)

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyampaikan, uang kertas yang ada dalam unggahan termasuk dalam kategori uang rusak dengan tidak ada unsur kesengajaan.

Ia melanjutkan, uang tersebut masih dapat ditukarkan di BI apabila masih dapat dikenali nomor serinya.

"Jika uang asli dan masih dapat dirangkaikan kembali, sehingga dikenali nomor seri dan juga ukurannya, maka dapat ditukarkan dan diganti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Selanjutnya Marlison mengatakan, pemilik uang harus merangkai uang tersebut terlebih dahulu supaya menjadi bentuk uang pada umumnya.

"Nanti dicoba dirangkai kembali dengan diisolasi aja dulu supaya berbentuk utuh. Kemudian ditukarkan ke BI untuk mendapat pengembalian," terangnya.

Baca juga: Viral, Video Uang Mutilasi Rp 100.000 di Purwokerto, Ini Kata BI

Cara menukarkan uang rusak ke BI

Dilansir dari Kompas.com (21/11/2020), pemilik uang dapat melakukan penukaran uang rusak atau cacat dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan scanning keasliaan terhadap uang yang dibawa
  • Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Tukar Uang Lusuh dan Rusak di Bank Indonesia

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 2.000 Diwarnai Jadi Rp 20.000, BI Ingatkan Ancaman Pidananya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi