KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 mulai berlaku hari ini, Senin (1/1/2024).
UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten atau kota yang diajukan oleh bupati atau walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
Dalam hal ini, gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.
Diketahui, 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia di dominasi oleh Provinsi Jawa Barat.
Kota Bekasi menjadi kabupaten atau kota dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia, yakni Rp 5.343.430.
Sementara itu, Jawa Tengah mendominasi 10 besar kabupaten atau kota dengan UMK 2024 terendah.
Lantas, mana saja daerah dengan UMK 2024 tertinggi dan terendah?
Baca juga: Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat
10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia
Tercatat, 5 dari 10 daftar daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia berasal dari Jawa Barat.
Lima daerah lain berasal dari Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com (2/12/2023), berikut daftar 10 daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia adalah:
- Kota Bekasi: Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
- DKI Jakarta: Rp 5.067.381
- Kota Depok: Rp 4.878.612
- Kota Cilegon: Rp 4.815.102
- Kota Bogor: Rp 4.813.988
- Kota Tangerang: Rp 4.760.289
- Kota Surabaya: Rp 4.725.479
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Baca juga: Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah
10 daerah dengan UMK terendah di Indonesia
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah masih menjadi daerah dengan UMK 2024 terendah di Indonesia, yaitu sebesar Rp 2.038.005.
Dari 10 daftar tersebut, tiga daerah dengan UMK 2024 terendah berasal dari Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
Dilansir dari Kompas.com (4/12/2023), berikut 10 daerah dengan UMK 2024 terendah di Indonesia:
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kota Banjar: Rp 2.070.192
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
Sebagai tambahan informasi, besaran UMK 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi para pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah ditetapkan.
Apabila para pengusaha ketahuan tidak mematuhi aturan ini, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 35 UMK Se-Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.