Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Baca di App
Lihat Foto
pexels.com
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perawatan gigi berkala di fasilitas kesehatan (faskes) yang dijamin BPJS Kesehatan. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, khusus peserta yang ingin melakukan scalling gigi, hal ini dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis.

"Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut," ujar pria yang akrab disapa Ardi kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Hingga Februari 2024, Cek Link, Syarat, Cara Daftarnya

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Ardi merinci daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar selengkapnya perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  2. Premedikasi
  3. Kegawatdaruratan oro-dental
  4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  6. Obat paskaekstraksi
  7. Tumpatan gigi
  8. Scaling gigi pada gingivitis akut.

Baca juga: Konsultasi Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Peserta BPJS Kesehatan dapat alat bantu kesehatan

Ardi menjelaskan, peserta juga bisa mendapat pelayanan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.

Pelayanan alat bantu kesehatan gigi tersebut dapat diberikan oleh dapat diberikan oleh Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Meski begitu, pemberian protesa gigi dari FKTP dan FKRTL berbeda berdasarkan jumlah rahang dan besarannya.

Simak rinciannya berikut ini:

1. FKTP 2. FKRTL

Ardi menjelaskan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.

"Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023," ujarnya.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di Alfamart dan Indomaret dengan Mudah

Peserta BPJS Kesehatan dapat melapor

Ardi menyampaikan, peserta yang menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan di 165.

Mereka juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) bila sedang berada di rumah sakit.

"Pada hari dan jam kerja. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," jelas Ardi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi