KOMPAS.com - Unggahan yang menampilkan foto diduga jatah makanan narapidana (napi) selama di penjara, viral di media sosial.
Unggahan tersebut salah satunya dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @BNGPY, Sabtu (7/1/2024).
"Salah satu ketakutan saya jika dipenjara adalah soal makan. Saya suka makan enak, dan dalam porsi banyak. Dan makan adalah kebutuhan dasar manusia, meskipun penjahat," tulis pengunggah.
Diduga menu makan narapidana
Tampak dalam foto yang diunggah, menu makanan berupa nasi, ikan asin, sayuran, dan sebutir telur rebus.
Dari total enam sekat tempat makan yang disediakan, hanya tiga atau empat tempat yang terisi, yakni dengan nasi dan lauk berukuran sangat kecil.
Tidak hanya itu, penyajian makanan yang disebut untuk narapidana in juga tampak kurang higienis.
"Meski banyak warganet yang menganggap para napi layak makan yang begini, saya tidak demikian. Dan saya tetap yakin, akan selalu ada orang yang tidak bersalah tetapi dipenjara," kata pengunggah.
Hingga Minggu (7/1/2024) siang, unggahan seputar jatah makan narapidana ini telah dilihat lebih dari 1,8 juta kali, disukai 16.000 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 3.300 warganet.
Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait hal ini?
Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada Sambo dan Mantan Ketua MK
Jatah makan napi di penjara cukup memadai
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang menyampaikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham mengapresiasi kritik, saran, serta masukan yang disampaikan melalui platform media sosial.
Namun, berkaitan dengan menu makan narapidana yang tidak layak di media sosial X, Instagram, serta TikTok, pihaknya menilai informasi tersebut tidak berdasar dan tidak jelas sumbernya.
"Karena tanpa keterangan resmi lokasi dan waktu pengambilan foto," terang Hantor, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/1/2024).
Hantor menegaskan, tidak ada permasalahan terkait menu makan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia. Pihaknya menilai, menu makan saat ini cukup memadai dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Dia menjelaskan, tata kelola jatah makan di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) sudah diatur dengan sangat baik, mulai dari kecukupan gizi, kebersihan, dan proses pengolahan.
Menurut Hantor, sebagian besar LP atau Rumah Tahanan (Rutan) sudah memperoleh sertifikat dapur higienis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
LP maupun Rutan juga tidak menyiapkan makanan sesuai selera atau berdasarkan pesanan lantaran sudah tersedia daftar menu harian.
"Jadi kalau tidak cocok menu dan rasanya itulah bagian dari pembelajaran dalam kebersamaan dalam LP atau Rutan, sama-sama semua WBP merasakan," kata Hantor.
Dia menambahkan, orang kaya yang terbiasa makan enak dan masuk LP pun pasti akan kurang nyaman dengan makanan seperti itu.
"Kalau ada waktu sebaiknya lihat langsung ya," ucapnya.
Baca juga: Arti Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP Lama dan Baru, Dipenjara Berapa Lama?
Ditjen Pemasyarakatan banyak lakukan perbaikan
Menurut Hantor, kualitas makanan telah terjamin kualitas dan hieginitasnya.
Semua pengelolaan makanan pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Makanan bagi Tahanan Anak dan Narapidana.
Serta, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Buku Standar Menu Makanan bagi Tahanan/Anak/Narapidana.
Dalam proses pelaksanaannya, pemberian makanan terhadap para warga binaan mulai dari kedatangan bahan makanan, pihaknya selalu melakukan pengecekan melalui tim yang dibentuk oleh internal LP atau Rutan.
"Dan kegiatan pengelolaan bahan makanan juga dimonitoring oleh Tim Bintorwasdal Kantor Wilayah, khususnya tim dari Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas bahan makanan," kata dia.
Selanjutnya, masing-masing UPT diwajibkan melaporkan keseluruhan proses pengolahan dan penyajian makanan melalui aplikasi "Simovev BAMA".
Tim dari Ditjen Pemasyarakatan juga secara periodik melakukan monitoring terhadap pengelolaan dan penyajian makanan bagi narapidana atau warga binaan.
"UPT pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (keamanan pangan) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan guna menjamin makanan diolah sesuai standar kesehatan," ungkap Hantor.
Baca juga: Penjara di Jepang Disulap Jadi Hotel Mewah, Tawarkan Sensasi Menginap di Sel Tahanan
Anggaran jatah makan di penjara
Di sisi lain, Hantor menerangkan, anggaran makan satu orang WBP adalah sebesar Rp 17.000 sampai Rp 20.000 per hari, tergantung wilayah masing-masing.
Biaya tersebut, menurut dia, dibagi untuk kebutuhan tiga kali makan, air minum, gas, serta pajak.
Penyedia bahan makanan untuk penghuni LP maupun Rutan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk melalui pengadaan.
Sementara itu, pengolahan makanan atau memasak dilaksanakan oleh WBP yang telah dilatih dan dilakukan asesmen menjadi tamping dapur.
"Asumsi biaya seperti ini belum memperhitungkan kondisi kenaikan harga atau inflasi," kata Hantor.
Dia mengatakan, narapidana atau WBP juga dimungkinkan mendapat makanan dari keluarga yang membesuk.
"Dan beli makanan di kantin Lapas atau Rutan jika tersedia," sambungnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.