Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah TPS Maksimal 7 Februari 2024, Cek Syarat dan Caranya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Abudzaky Suryana
Masyarakat bisa mengurus pindah TPS untuk Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan masyarakat untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa mencoblos saat Pemilu 2024 hingga, Rabu (7/2/2024).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pengurusan pindah TPS maksimal tujuh hari sebelum tanggal Pemilu 2024. 

"Diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya. Tidak bisa mendadak karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," ungkap Betty,” dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/1/2024).

Meski begitu, terdapat syarat dan cara tertentu untuk mengurus pindah TPS yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Syarat pindah TPS

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, kata Betty, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari.

Kondisi yang diperbolehkan untuk pindah TPS yaitu:

Betty menuturkan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.

"Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan," tuturnya.

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU

Cara mengurus pindah TPS

Masyarakat yang ingin pindah TPS dilakukan dengan mengurus dokumen Pindah Memilih melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Dilansir dari KompasTV, Kamis (1/2/2024) berikut cara pindah TPS untuk Pemilu 2024:

  1. Bawa bukti pendukung alasan pindah ke bawa surat tugas ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas
  2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
  4. Kemudian, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah

Lihat Foto
KOMPAS.COM/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi Pemilu 2024.
Hak suara yang bisa digunakan bagi pemilih pindah TPS

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos calon tertentu tergantung dengan lokasi pindahnya.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi