Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Apa itu PPK dalam Pemilu? | Pekerja menyusun kotak suara Pemilu 2024 yang telah dirakit di Gudang KPU Badung, Bali, Kamis (4/1/2024).
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) merupakan salah satu perangkat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Penjelasan mengenai apa itu PPK tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa itu TMS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Kategorinya


Keanggotaan PPK Pemilu

Dalam pembentukannya, anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul camat.

PPK terdiri dari lima orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat, terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.

Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK dan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Apa Itu DP4 dalam Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Tugas dan wewenang PPK

Mengutip Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu, tugas dan wewenang PPK adalah:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
  2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
  8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
  9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
  10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  13. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.

Demikian penjelasan mengenai apa itu PPK beserta tugas dan wewenangnya dalam Pemilu.

Baca juga: Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi